
Pelabuhan KCN di Laut Cilincing, Jakarta Utara Dijelaskan oleh Direktur Utama
PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengklaim bahwa keberadaan tanggul beton di laut Cilincing, Jakarta Utara, adalah sah dan merupakan bagian dari proyek konstruksi dermaga. Tanggul tersebut berupa beton sheet pile yang dipasang untuk mencegah sedimentasi di sekitar dermaga. Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui berbagai proses legalitas dan persetujuan resmi.
1. Pemenuhan AMDAL Sejak Tahun 2024
Pembangunan Pelabuhan KCN sudah dimulai sejak tahun 2010. Saat ini, pelabuhan memiliki tiga dermaga, dengan dermaga pertama yang sudah selesai sepenuhnya dan beroperasi. Sementara itu, dermaga kedua sedang dalam proses pengerjaan, dengan target penyelesaian pada tahun ini. Dermaga ketiga masih dalam tahap pembangunan dan diharapkan rampung pada tahun 2026.
Widodo menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahun 2024. Izin AMDAL dikeluarkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bukan dari lembaga lokal seperti Dinas DKI atau kawasan KBN. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup nomor 62 tahun 2024.
2. Perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Selain AMDAL, proyek Pelabuhan KCN juga telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin tersebut mencakup persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dengan nomor 13022310513100005 yang diterbitkan pada 13 Februari 2023. Selain itu, ada juga Izin Kerja Keruk dan Reklamasi serta Izin Kepaduan yang dikeluarkan pada bulan Mei dan Juni 2025.
3. Persetujuan dari Kementerian Perhubungan
Proyek ini juga telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan legalitas pembangunan dermaga. Izin Pembangunan Terminal Umum dikeluarkan pada 30 Desember 2010, sementara izin pengembangan dermaga Pier I, II, III diterbitkan pada 18 Mei 2017.
Widodo menegaskan bahwa Pelabuhan KCN adalah milik pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, dengan perusahaan sebagai pemegang konsesi. "Kami telah menandatangani konsesi bahwa ini menjadi milik negara, dalam hal ini Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Tanggung Jawab Bersama dalam Penanganan Masalah Lingkungan
Meski tanggul beton di laut Cilincing sempat menjadi perhatian publik, Widodo menegaskan bahwa tanggung jawab atas kondisi lingkungan sekitar adalah bersama antara pihak perusahaan dan pemerintah. Ia menekankan bahwa semua proses pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah mendapatkan izin resmi dari berbagai instansi terkait.
Dalam beberapa laporan sebelumnya, kondisi air di sekitar tanggul beton sempat dikaitkan dengan sampah dan air keruh. Namun, KCN menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan mematuhi standar yang ditetapkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!