
Penghasilan Menteri Keuangan yang Menurun Pasca Dilantik
Purbaya, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengungkapkan bahwa gajinya mengalami penurunan sejak dilantik menjadi Menteri Keuangan. Ia menyebutkan bahwa penghasilannya kini lebih kecil dibandingkan saat masih menjabat sebagai ketua LPS.
“Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya ke Sekjen, gaji saya berapa? Begitu dijawab, saya kaget. Waduh, turun,” ujar Purbaya dalam acara Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9).
Meskipun posisi sebagai Menteri Keuangan memberikan gengsi yang lebih tinggi, ia mengakui bahwa dari sisi penghasilan, perbedaannya cukup signifikan. Menurutnya, masa lima tahun di LPS adalah periode yang nyaman, bahkan bisa bercanda bahwa dirinya “nganggur” karena tidak ada bank besar yang bangkrut pada masa itu.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok seorang menteri di Indonesia hanya sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, total penghasilan menteri mencapai sekitar Rp 18,6 juta per bulan. Selain itu, menteri juga mendapatkan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 120–150 juta per bulan, rumah dinas di kompleks Widya Chandra, mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV G Executive, serta jaminan kesehatan.
Namun, jika dibandingkan dengan gaji Ketua Dewan Komisioner LPS, angka tersebut masih jauh di bawah. Gaji Ketua Dewan Komisioner LPS setara dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan melampaui gaji Gubernur Bank Indonesia. Sebagai contoh, pada 2015 lalu, gaji Gubernur BI tercatat mencapai Rp194,19 juta per bulan.
Perbandingan Penghasilan Berbagai Jabatan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membandingkan penghasilan antar jabatan:
- Gaji Pokok Menteri: Rp 5.040.000 per bulan
- Tunjangan Jabatan Menteri: Rp 13.608.000 per bulan
- Total Penghasilan Menteri: Sekitar Rp 18,6 juta per bulan
- Dana Operasional Menteri (DOM): Rp 120–150 juta per bulan
- Gaji Ketua Dewan Komisioner LPS: Setara dengan Ketua OJK
- Gaji Gubernur BI (2015): Rp 194,19 juta per bulan
Perbedaan ini menunjukkan bahwa meskipun posisi sebagai Menteri Keuangan memiliki status dan tanggung jawab yang lebih tinggi, dari segi penghasilan, beberapa jabatan lain seperti Ketua Dewan Komisioner LPS atau Gubernur Bank Indonesia memiliki penghasilan yang lebih besar.
Komentar Purbaya Mengenai Perubahan Penghasilan
Purbaya mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, ia merasa nyaman dengan penghasilan yang diterimanya. Bahkan, ia sempat bercanda bahwa dirinya “nganggur” karena tidak ada bank besar yang bangkrut pada masa itu. Hal ini menunjukkan bahwa penghasilan yang diterima cukup stabil dan layak.
Sementara itu, sebagai Menteri Keuangan, ia merasa bahwa penghasilan yang diterima tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. Meski demikian, ia tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen.
Kesimpulan
Purbaya mengungkapkan bahwa penurunan gaji setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan merupakan hal yang tidak terduga. Meskipun posisi tersebut memberikan gengsi yang lebih tinggi, dari segi penghasilan, ia merasa bahwa jabatan sebelumnya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS lebih menguntungkan secara finansial. Perbandingan penghasilan antar jabatan juga menunjukkan bahwa beberapa posisi memiliki penghasilan yang lebih besar, seperti Ketua OJK atau Gubernur Bank Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!