
Pengertian Tanah Wakaf dan Pentingnya Sertifikasi
Tanah wakaf adalah salah satu bentuk amal yang sering kali tidak disadari oleh masyarakat. Banyak fasilitas umum seperti masjid, sekolah, atau rumah sakit berdiri di atas tanah wakaf. Namun, apakah kita sudah memahami apa itu tanah wakaf?
Secara hukum, tanah wakaf diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya. Harta benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sertifikat tanah wakaf adalah surat tanda bukti bahwa seseorang atau lembaga memiliki hak atas tanah tersebut. Sertifikat ini sangat penting karena menjadi bukti resmi dan memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.
Jenis-jenis Tanah yang Dapat Diwakafkan
Beberapa jenis tanah yang bisa diwakafkan antara lain:
- Hak Milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar
- Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di atas tanah negara
- HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun)
- Tanah Negara
Dengan berbagai jenis tanah yang bisa diwakafkan, masyarakat memiliki banyak pilihan dalam menyumbangkan tanah untuk kepentingan umum.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Wakaf
Untuk membuat sertifikat tanah wakaf, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Selain itu, ada beberapa keterangan tambahan yang perlu dibawa, seperti identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf
Biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon. Misalnya, untuk tanah seluas 100 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Timur, biaya yang diperlukan meliputi:
- Pengukuran: Rp 120.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 354.000
- Pendaftaran: Rp 0
Sehingga total biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf dengan skenario tersebut adalah Rp 474.000.
Target Pemerintah dalam Sertifikasi Tanah Wakaf
Pemerintah menargetkan sekitar 90 persen hingga 95 persen tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2028. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan di kemudian hari.
Menurut data hingga 2025, jumlah tanah wakaf bersertifikat mencapai 172.842 bidang. Angka ini meningkat sekitar 170 persen dibandingkan periode sebelum 2017. Namun, capaian ini masih belum memuaskan karena hanya sekitar 38 persen dari total potensi tanah wakaf yang telah tersertifikat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf menjadi prioritas agar seluruh aset wakaf tercatat resmi dan memiliki perlindungan hukum atas tanahnya. Ia mengajak para pengurus badan wakaf, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pihak terkait lainnya untuk bekerja sama mewujudkan target tersebut.
Kolaborasi lintas pihak sangat diperlukan mengingat jumlah dan sebaran tanah wakaf yang luas di seluruh daerah. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan semua tanah wakaf dapat memiliki sertifikat sehingga aman dari sengketa dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!