Maya Rumantir dan Kawan-Kawan Temui Gubernur Sulawesi Utara, Ini Tujuannya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Maya Rumantir dan Kawan-Kawan Temui Gubernur Sulawesi Utara, Ini Tujuannya

Kunjungan Komite IV DPD RI ke Gubernur Sulawesi Utara

Pada Senin, 25 Agustus 2025, sejumlah anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK). Kehadiran mereka diwakili oleh Ketua dan anggota Komite IV. Pertemuan ini berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk menginventarisasi materi dalam penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026. Gubernur YSK menyambut baik kedatangan Komite IV DPD RI dan menilai pentingnya peran DPD sebagai jembatan antara aspirasi daerah dengan pemerintah pusat.

YSK menyampaikan rasa terima kasih kepada Komite IV DPD RI atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap loyal terhadap keputusan pemerintah pusat, namun juga akan melakukan langkah-langkah strategis jika diperlukan.

Upaya Penyelarasan Aspirasi Daerah

Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag., menjelaskan bahwa kunjungan ke beberapa provinsi, termasuk Sulawesi Utara, merupakan tindak lanjut dari nota keuangan Presiden yang telah disampaikan pada sidang tahunan. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah.

Menurut Ahmad Nawardi, pembahasan RUU APBN 2026 akan diputuskan pada tanggal 23 September nanti di sidang DPR RI. Oleh karena itu, sebelumnya DPD harus memberikan pertimbangan resmi.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah dana transfer ke daerah (TKD), yang diproyeksikan akan turun dari Rp919 triliun menjadi Rp650 triliun pada 2026. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi para anggota DPD yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Daftar Anggota DPD RI yang Hadir

Berikut adalah daftar anggota DPD RI yang bertemu dengan Gubernur Sulawesi Utara:

  1. H. Ahmad Nawardi, S.Ag. (Ketua Komite IV)
  2. Dr. Hj. Elviana, M.Si
  3. Sinta Rosma Yenti, S.AP., M.A
  4. Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D.
  5. Cerrint Irraloza Tasya, S.Ked.
  6. Almira Nabila Fauzi, B.Bus. Com.
  7. Dinda Rembulan, B.A.
  8. Fahira Idris, S.E., M.E.
  9. Jihan Fahira
  10. Komang Merta Jiwa
  11. Daud Yordan
  12. H Siti Aseanti, S. Keb.
  13. Larasati Moriska
  14. Henock Puraro, S.Sos.

Tugas Utama Anggota DPD RI

Anggota DPD RI memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, pengawasan, dan nominasi. Fungsi-fungsi ini berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Berikut penjelasan rinci tentang masing-masing fungsi:

1. Fungsi Legislasi

  • Mengajukan RUU: Anggota DPD mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR terkait otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.
  • Membahas RUU: Ikut serta dalam pembahasan RUU yang telah diajukan oleh DPR atau Presiden yang berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi kewenangan DPD.
  • Memberikan Pertimbangan: Memberikan masukan dan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

2. Fungsi Pengawasan

  • Mengawasi Pelaksanaan UU: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, APBN, serta bidang pendidikan, pajak, dan agama.
  • Menyampaikan Hasil Pengawasan: Menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk dijadikan bahan pertimbangan dan tindak lanjut.
  • Menerima Laporan Keuangan: Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan bahan pertimbangan DPR terkait RUU APBN.

3. Fungsi Nominasi

  • Pertimbangan Pemilihan BPK: Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

4. Fungsi Representasi

  • Menyampaikan Aspirasi: Menyampaikan aspirasi dan kepentingan daerah yang diwakilinya kepada lembaga-lembaga negara.
  • Pemantauan Raperda: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda).