Ini Alasan KPK Selidiki Aliran Dana Rp3 M ke Mantan Wamenaker Ebenezer

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

KPK Selidiki Aliran Dana Rp3 Miliar ke Eks Wamenaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang diterima oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan indikasi adanya penerimaan dana lebih dari Rp3 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa lembaga antirasuah saat ini sedang memperjelas apakah ada dana tambahan selain yang telah diketahui. "Apakah ada uang yang lain? Ini yang sedang kami dalami," ujarnya saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan bahwa KPK menduga adanya aliran dana tersebut karena telah melacak dana yang diterima oleh eks Wamenaker dari tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025. Selain IBM, KPK juga menemukan bahwa Subhan (SB), yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020-2025, juga terlibat dalam kasus ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan penelusuran dan beberapa waktu ke depan, orang akan menyampaikan bahwa sebenarnya penanggung jawabnya adalah SB. Makanya kami trace SB ini," jelas Asep.

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Immanuel mengaku menerima kendaraan roda dua saat menjabat sebagai Wamenaker. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada Immanuel. "Kami tanya, 'Mana motornya?' Oh, disimpan di tempat putranya. Jadi, disimpan di rumah putranya, ya kami minta supaya itu diantarkan, dan itu diantarkan," ungkap Asep.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kesebelas tersangka dalam kasus ini antara lain:

  • IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025.
  • GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
  • SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025.
  • AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang.
  • IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029.
  • FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang.
  • HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
  • SKP selaku Subkoordinator
  • SUP selaku Koordinator
  • TEM selaku pihak perusahaan jasa
  • MM selaku pihak perusahaan jasa

Setyo mengungkapkan bahwa tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu. Namun, KPK menemukan fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.