Cara Mudah Cek Pajak PBB Online

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Penjelasan Lengkap

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Pajak ini bertujuan untuk mendukung pendapatan daerah dan membiayai kebutuhan pemerintah setempat.

Objek yang Dikenakan PBB-P2

Objek yang dikenakan PBB-P2 meliputi tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Namun, ada beberapa jenis objek yang tidak dikenakan pajak, antara lain:

  • Kantor pemerintah dan penyelenggara negara yang terdaftar sebagai barang milik negara atau daerah.
  • Tempat ibadah, panti sosial, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas kebudayaan yang tidak bertujuan komersial.
  • Makam, situs purbakala, dan lahan konservasi.
  • Tanah hutan lindung, taman nasional, serta lahan penggembalaan yang dikelola desa.
  • Properti milik perwakilan diplomatik dan organisasi internasional tertentu.
  • Jalur transportasi seperti rel kereta api, MRT, LRT, dan sejenisnya.
  • Rumah tinggal dengan NJOP tertentu (ditetapkan oleh Gubernur).

Siapa yang Wajib Membayar PBB-P2?

Orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut wajib membayar PBB-P2. Jika seseorang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, NJOPTKP hanya diberikan untuk salah satu properti saja dalam satu tahun pajak.

Cara Menghitung PBB-P2

PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan setiap tahun. Ada juga yang disebut NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), yaitu nilai NJOP yang dibebaskan pajak sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Nilai NJOP yang dikenakan pajak berkisar antara 20% - 100% setelah dikurangi NJOPTKP. Besarannya ditentukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP, pemanfaatan lahan, dan klasterisasi wilayah.

Tarif PBB-P2

Tarif umum PBB-P2 adalah 0,5%, sedangkan untuk lahan produksi pangan dan ternak adalah 0,25%.

Kapan PBB-P2 Terutang?

PBB-P2 mulai terutang sejak 1 Januari setiap tahunnya berdasarkan status kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bangunan pada tanggal tersebut. Nominal ketetapan PBB-P2 yang terutang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.

Cara Mengecek Tagihan PBB Secara Online

Ada beberapa cara untuk mengecek tagihan PBB secara online, antara lain:

  1. Mengecek Tagihan PBB Lewat Situs Resmi
    Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerahmu, buka halaman e-SPPT, lakukan pendaftaran e-SPPT PBB, isi data diri dengan teliti, dan sistem akan melakukan proses verifikasi. Jika berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail. Setelah itu kamu bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut.

  2. Mengecek Tagihan PBB Lewat Minimarket
    Kunjungi situs Klik Indomaret, pilih opsi Pajak Bumi dan Bangunan dan daerah domisili, masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran, lalu klik “Bayar”. Tahap terakhir kamu akan melihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

  3. Mengecek Tagihan PBB Lewat E-Commerce
    Kunjungi aplikasi Tokopedia, pilih opsi Top-up dan Tagihan, pilih “Pajak PBB”, isi lokasi tempat tinggalmu, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak, lalu klik “Cek Tagihan”. Layar akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

  4. Cek Tagihan PBB di Aplikasi GoPay
    Buka aplikasi GoPay, klik “Lihat Semua” di menu “Pembayaran”, pilih menu “Layanan Publik” dan klik “PBB”, pilih daerah layanan, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun, lalu cek tagihan PBB pada Detail Pembayaran. Jika sesuai, klik “Bayar Sekarang” dan verifikasi PIN GoPay.

  5. Cek Tagihan PBB di Gojek
    Buka aplikasi Gojek, masuk ke menu “GoTagihan”, pilih “PBB”, cari Sub Regional pembayaran, masukkan Nomor Pajak dan Tahun, periksa tagihan PBB pada halaman Detail Pembayaran, lalu konfirmasi pembayaran dengan bayar pakai GoPay. Verifikasi PIN GoPay dan pembayaran berhasil.

Dengan berbagai metode tersebut, kamu dapat dengan mudah mengecek dan membayar tagihan PBB secara online. Pastikan juga untuk mengecek pajak penghasilan pribadi agar tidak terjadi kesalahan sistem.