
Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku pada Hari Kamis (11/9/2025)
Pada hari Kamis, 11 September 2025, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Aturan ini berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor yang memiliki angka akhir ganjil. Tujuan dari penerapan sistem ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari.
Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal perjalanan. Kendaraan dengan pelat nomor akhir genap harus digunakan pada tanggal genap, sedangkan pelat nomor akhir ganjil digunakan pada tanggal ganjil. Penerapan aturan ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
- Sesi pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
- Sesi sore hingga malam: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Aturan Ganjil Genap di Akses Gerbang Tol
Selain jalan utama, aturan ganjil genap juga berlaku di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Pengendara diminta untuk memastikan bahwa pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal perjalanan sebelum melewati kawasan tersebut. Beberapa rute penting yang terkena aturan ini antara lain:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!