Lisa Mariana Ajukan Uji DNA, Polri Persilakan, Kubu Ridwan Kamil Sebut Sensasi Pengalihan Waktu

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Permohonan Tes DNA Ulang oleh Lisa Mariana

Lisa Mariana, seorang selebgram ternama, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk melakukan tes DNA ulang atau second opinion kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Permohonan ini juga dikirimkan ke sejumlah pejabat Polri, termasuk Kapolri, Karo Wasidik, Kadiv Propam, dan Kapusdokkes. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima salinan dari permintaan tersebut.

Kali ini, kubu Lisa Mariana meminta agar tes DNA ulang dilakukan di rumah sakit yang berada di Singapura. Hal ini dilakukan setelah hasil tes DNA yang dilakukan oleh Polri sebelumnya menyatakan bahwa profil DNA anak Lisa Mariana tidak cocok dengan profil DNA eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Kami mengajukan second opinion, dissenting opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar dari rumah sakit Polri,” kata kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Menurut Bertua, permintaan ini dilakukan agar dapat dilakukan second opinion terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan bayinya. Ia menegaskan bahwa dasar hukum permintaan ini cukup kuat, merujuk pada Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

“Deklarasi Lisbon ini diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992, pasal 53 ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang bunyinya, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” jelasnya.

Namun, Bertua menekankan bahwa pihaknya tidak menolak hasil tes DNA yang dilakukan Polri. Menurutnya, Lisa Mariana ingin agar darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama seperti perkara yang biasanya diputuskan oleh pengadilan, ada pembandingnya.

Respons Polri Terhadap Permintaan Tes DNA Ulang

Merespons adanya permintaan tes DNA ulang, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mempersilakan jika Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sepakat.

“Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” ujar Rizki kepada media, Selasa.

Penilaian Kubu Ridwan Kamil terhadap Permintaan Tes DNA Ulang

Sementara itu, kubu Ridwan Kamil menilai permintaan tes DNA ulang di Singapura tidak memiliki dasar hukum. Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, hasil tes DNA yang dilakukan Laboratorium Forensik Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri bersifat final, sah secara hukum, dan tidak bisa diganggu gugat.

“Tes DNA yang dilakukan Mabes Polri dalam hal ini Lab Dokkes Polri sudah sesuai SOP, dari mulai pengambilan sampel cairan darah, air liur semua pihak, disaksikan oleh saksi dari kami dan pihak LM, dan diawasi penyidik,” kata Muslim, Selasa.

Dia menambahkan bahwa Lab Dokkes Polri memiliki standar mutu internasional yang diakui secara global karena telah memiliki sertifikasi ISO 17025 yang diakui oleh International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC). Selain itu, Kepala Lab Dokkes Polri, Brigjen Pol Summy Hastry Purwanti, adalah satu-satunya ahli DNA yang dimiliki Polri dan memiliki integritas tinggi.

“Kami tegaskan sekali lagi, hasil tes DNA Mabes Polri final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan dalam proses hukum,” ujarnya.

Muslim menilai bahwa langkah kubu Lisa Mariana hanya bertujuan mengulur waktu dan mencari sensasi. “Fakta ilmiah hasil tes DNA tidak mengenal yang namanya second opinion secara hukum. Tes DNA sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh lembaga yang terakreditasi secara internasional dan mendapatkan sertifikasi ISO 17025, yakni Lab Dokkes Polri. Jadi itu hanya sensasi mengulur-ulur waktu saja,” tutupnya.