YLBHI Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Ferry Irwandi oleh Jenderal TNI

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Keterlibatan TNI dalam Urusan Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik kedatangan sejumlah perwira TNI ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Kegiatan ini dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap warga sipil dan menimbulkan kekhawatiran akan pengaburan batas antara tugas militer dan ranah sipil.

Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan TNI terhadap CEO Malaka Project tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. Ia menilai bahwa kehadiran Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber menunjukkan bahwa institusi militer sedang menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil dalam konteks penegakan hukum.

Menurut Isnur, TNI tidak memberikan penjelasan rinci tentang tuduhan terhadap Ferry, hanya menyebut pernyataan yang pernah dia lontarkan mengenai algoritma internet. Ferry sendiri mengaku tidak tahu letak dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Meski begitu, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ferry akan dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.

"Kriminalisasi TNI terhadap Ferry berpotensi mengaburkan batas antara tugas militer dengan ranah sipil. Tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara dengan memerangi musuh, bukan memerangi warga yang menyampaikan kritik atau analisis di ruang publik," ujar Isnur.

Ia mengakui bahwa TNI bisa terlibat dalam patroli siber, tetapi keterlibatan tersebut hanya bertujuan untuk membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber. Oleh karena itu, tugas TNI dalam siber hanya membantu otoritas yang berwenang di bidang siber dan hanya dalam ruang lingkup pertahanan dalam kerangka menghadapi perang.

"Pada titik ini, kedatangan Dansat Siber TNI dalam urusan berkait Ferry Irwandi dapat dikatakan menyalahi UU TNI itu sendiri," kata Isnur.

Isnur menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pertahanan siber tidak dimaksudkan untuk urusan politik dalam negeri, apalagi memata-matai warga negaranya sendiri. Keterlibatan TNI dalam urusan internal dalam negeri hingga memata-matai warga negara adalah bentuk nyata pengaburan batas antara urusan dalam negeri dan urusan pertahanan yang mengancam demokrasi.

"Koalisi menilai, adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair," katanya.

Penolakan Terhadap Keterlibatan TNI dalam Ruang Siber

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute juga meminta kepolisian fokus menangani kasus kerusuhan terlebih dahulu dengan mendalami dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana. Mereka menilai bahwa informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan.

Koalisi menyesalkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber. Menurut mereka, Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber sebagai bagian dari pertahanan siber.

“Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil hingga memengaruhi proses penegakan hukum,” ucap mereka.

Konsultasi Hukum yang Dilakukan TNI

Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan bahwa kedatangan Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin adalah untuk mengonsultasikan rencana melaporkan Ferry Irwandi ke penegak hukum. Adapun Ferry Irwandi, kata Fian, hendak dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik.

Meskipun begitu, Fian menyatakan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. "Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.

Beberapa jenderal TNI memang datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum pada Senin. Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'aruf. “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata JO Sembiring.