Ahli Hukum Tata Negara Kritik Penahanan Aktivis: Hukum Bukan Netral, Hanya Alat Kekuasaan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kritik terhadap Penahanan Aktivis oleh Pakar Hukum Tata Negara

Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) atau Masyarakat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Indonesia, memberikan kritik terhadap penahanan sejumlah aktivis yang terjadi setelah gelombang aksi demonstrasi di Indonesia. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat mengunjungi para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).

Menurut Bivitri, ada narasi yang coba dibangun oleh pejabat pemerintah bahwa kejadian ini berkaitan dengan terorisme dan makar. Namun, ia menilai bahwa hal ini tidak sepenuhnya benar. Dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, ia menyoroti bahwa penyelenggara negara sering kali gagal dalam memberikan solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Playbook Pemerintah yang Tidak Efektif

Bivitri menjelaskan bahwa "playbook" pemerintah, atau resep yang digunakan ketika ada kritik, adalah dengan membungkam orang-orang yang mengkritik, bukan mengatasi akar masalah. Ia mencontohkan penahanan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta stafnya, Mujaffar Salim, atas tuduhan penghasutan. Menurutnya, Lokataru Foundation adalah lembaga riset yang biasanya bekerja sama dengan para peneliti seperti dirinya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan riset yang dilakukan oleh Lokataru tidak memiliki hubungan dengan isu-isu seperti terorisme atau makar. Ia merasa bahwa aktivitas mereka hanya diberi frame yang salah oleh pihak berwenang.

Menghasut Anak SMA: Tidak Sesuai dengan Prinsip Demokrasi

Bivitri juga mengkritik tuduhan bahwa aktivis telah melakukan penghasutan kepada anak-anak SMA agar melakukan aksi. Menurutnya, hal ini justru melecehkan otonomi anak-anak. Ia menilai bahwa anak-anak sekarang memiliki pikiran yang mandiri dan tidak bisa dianggap sebagai robot yang mudah dikendalikan.

Ia menekankan bahwa menghasut anak-anak SMA merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Setiap individu, termasuk anak-anak, memiliki hak untuk berpikir dan bertindak secara mandiri.

Pandangan tentang Hukum yang Tidak Netral

Selain itu, Bivitri mengomentari pernyataan pejabat pemerintah yang meminta aktivis yang ditahan untuk melakukan perlawanan hukum secara "gentle". Meskipun ia setuju bahwa perlawanan harus dilakukan dengan cara yang damai, ia menilai bahwa hukum tidak netral dalam situasi ini.

Menurutnya, hukum sedang digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam lawan politik. Ia menilai bahwa paradigma antara rakyat dan pemegang kekuasaan sangat berbeda. Bagi mereka yang berkuasa, hukum bisa digunakan untuk menangkap siapa saja yang dianggap mengancam, sementara bagi rakyat, hukum justru menjadi alat yang tidak adil.

Penahanan Aktivis Lokataru Foundation

Sebelumnya, polisi menahan dan menetapkan tersangka sejumlah aktivis terkait gelombang demo di Indonesia. Salah satunya adalah Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, atas dugaan penghasutan melakukan aksi anarkis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Delpedro telah ditangkap karena diduga melakukan ajakan hasutan yang provokatif.

Selain Delpedro, staf Lokataru Foundation, Mujaffar Salim, juga ditangkap. Menurut informasi dari anggota tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, Mujaffar ditangkap saat sedang bersama Delpedro di kantin belakang. Ia kemudian dimintai keterangan sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan Delpedro.

Mujaffar dan Delpedro kini menjadi dua tersangka dari Lokataru Foundation dalam kasus ini. Mereka dituduh melakukan penghasutan yang mengarah pada aksi anarkis, meski menurut Bivitri, hal ini tidak sepenuhnya benar.