
Kebijakan Baru BNN Terkait Penggunaan Vape di Indonesia
Badan Narkotika Nasional (BNN) kini sedang mempertimbangkan kemungkinan adanya larangan penggunaan vape di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya. BNN, yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
Sebelumnya, Singapura telah mengklasifikasikan vape sebagai narkoba. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi BNN dalam meninjau status vape di Indonesia. Vape atau rokok elektrik adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk menguapkan cairan tertentu, seperti e-liquid atau vape juice, sehingga menghasilkan uap yang dihirup oleh penggunanya. Berbeda dengan rokok konvensional yang membakar tembakau, vape bekerja dengan memanaskan cairan menggunakan baterai dan koil pemanas, tanpa proses pembakaran.
Kepala BNN yang baru, Irjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan kajian bersama. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir belum sepenuhnya ditetapkan. "Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Kita perlu duduk bersama dulu dan melihat ke depan seperti apa," ujar Suyudi saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Terkait kemungkinan masuknya vape dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika, Suyudi belum dapat memastikan. "Ya nanti kita lihat," katanya singkat. Selain itu, ia juga belum bisa memastikan jumlah vape yang beredar di Indonesia mengandung narkotika. "Kita harus duduk dulu dan melihat data," ujar dia.
Meski begitu, Suyudi tidak menampik adanya potensi penyalahgunaan dalam peredaran vape. "Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kita harus melihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini," jelasnya.
Suyudi menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan perang melawan narkoba. "Narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan," tegasnya.
BNN baru-baru ini mengungkap kasus serius terkait penyalahgunaan vape yang disuntik dengan zat adiktif berbahaya, seperti ketamin dan etomidate. Zat-zat tersebut termasuk psikotropika dan memiliki efek mirip narkotika. Dalam kasus ini, BNN bersama BPOM dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif.
Pengawasan terhadap vape semakin penting karena potensi bahayanya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Dengan peningkatan penggunaan vape di kalangan remaja, BNN terus berupaya memperkuat regulasi dan edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko penggunaan vape.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!