KPK Tangani Kasus Kuota Haji: Sebentar Lagi Ada Tersangka

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024 Dalam Waktu Dekat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 akan segera ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Meskipun demikian, Asep belum memberikan detail waktu pasti terkait pengumuman tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa konferensi pers akan digelar dalam waktu dekat.

Lobi Terhadap Kementerian Agama

Sebelumnya, Asep mengungkap adanya lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel penyelenggara haji kepada Kementerian Agama (Kemenag), terkait pembagian kuota haji khusus pada 2024. Tujuan dari lobi ini adalah agar travel penyelenggara haji mendapatkan kuota haji khusus yang lebih besar pada tahun berikutnya.

Menurut Asep, lobi tersebut dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Hasil dari kunjungan tersebut membuat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji.

Asosiasi travel kemudian melobi Kemenag agar jumlah kuota haji khusus ditambah, berasal dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Asep menjelaskan bahwa sebelumnya kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota reguler sebesar 92 persen.

Namun, pada 2024, pembagian kuota menjadi 50:50, dengan masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan khusus. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri yang menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 64.

Proses Pembagian Kuota Haji

Berdasarkan SK tersebut, kuota haji tambahan dibagikan ke asosiasi, kemudian diteruskan ke para travel penyelenggara haji. Asep menjelaskan bahwa jual-beli kuota tidak dilakukan secara langsung. “Nah kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK Menteri tersebut.”

Tindakan Hukum yang Diambil

Dalam kasus ini, KPK menggunakan beberapa pasal hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, digunakan sebagai dasar penindakan. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.