
Penyelidikan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kesaksian Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Kesaksian ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Publik mulai mempertanyakan apakah Khalid benar-benar menjadi korban dalam kasus ini.
Pendalaman Keputusan Khalid Basalamah
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa pihaknya masih mendalami keputusan Khalid yang memilih menunaikan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 dengan kuota khusus, meskipun sebelumnya sudah membayar jalur furoda. “Didalami. Itu didalami,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Asep menegaskan bahwa pertanyaan mengenai alasan Khalid memilih kuota khusus sebaiknya diajukan langsung kepada yang bersangkutan. Ia menyampaikan bahwa jika Khalid datang ke KPK, mungkin akan ditanya, “Pak, lebih murah ya?” sebagai alasan untuk beralih dari jalur furoda ke kuota khusus.
Menurut informasi penyidik, pada tahun tersebut tidak tersedia jalur furoda. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000, yang dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Asep menjelaskan bahwa kuota haji khusus lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau delapan persen dari total 20.000.
Kesaksian Khalid Basalamah
Sebelumnya, Khalid saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa 9 September 2025, menyebut dirinya merupakan jemaah furoda yang sudah membayar penuh. Namun, ia kemudian ditawari visa oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru.
“Ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Khalid.
Pernyataan ini menambah sorotan publik terhadap dugaan adanya praktik tidak wajar dalam distribusi kuota haji khusus. Keterangan ini juga membuka ruang pertanyaan mengenai posisi Khalid, apakah sekadar korban atau terlibat lebih jauh dalam praktik yang sedang diusut KPK.
Aliran Dana dan Dugaan Keterlibatan Pejabat
Dalam kesempatan terpisah, Asep memberi isyarat bahwa pucuk pimpinan di Kementerian Agama diduga menerima aliran dana dalam perkara ini. “Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 10 September 2025.
Meski tidak menyebut nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara langsung, Asep menekankan kembali pernyataannya. “Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa agensi perjalanan haji melakukan jual beli kuota haji khusus secara tidak langsung dengan pejabat Kementerian Agama. “Secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” ujar Asep.
Penyidikan dan Kerugian Negara
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah lembaga antirasuah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Fokus utamanya adalah pembagian kuota tambahan 20.000, yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya delapan persen, sedangkan sisanya 92 persen untuk haji reguler.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!