
Perkembangan Terbaru Kasus Vadel Badjideh
Vadel Badjideh kembali menjadi sorotan setelah menghadapi tuntutan hukuman yang cukup berat. Ia dituduh melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait hubungannya dengan Laura Meizani (LM), putri dari artis Nikita Mirzani. Laporan ini telah resmi terdaftar dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada Vadel mencakup persetubuhan anak di bawah umur, serta tindakan lain yang terkait dengan kesehatan dan kejahatan. Dengan adanya dugaan tersebut, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sidang lanjutan kasus ini berlangsung pada Senin (8/9/2025). Dalam sidang tersebut, Vadel Badjideh memilih untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi ini membuatnya menangis, yang kemudian direspons oleh kuasa hukumnya, Oya, yang merasa lega karena JPU akan memberikan replik sebagai jawaban atas pembelaan yang diajukan.
Replik adalah bentuk jawaban balasan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa. Tujuan utamanya adalah untuk menyanggah argumen yang diajukan pihak tergugat dan memperkuat dalil-dalil penggugat. Oya mengungkapkan bahwa ia awalnya tidak yakin JPU akan mengajukan replik, namun ternyata mereka memutuskan untuk melakukannya.
Pembacaan replik akan dilakukan dalam sidang berikutnya, yang direncanakan akan digelar minggu depan. Oya juga menyampaikan bahwa mental Vadel sudah terganggu akibat banyaknya hujatan dari masyarakat. Ia berharap hakim bisa bersikap adil dan tegak lurus dalam mengambil keputusan.
Selain itu, Oya menilai tangisan Vadel saat membacakan pledoinya adalah hal wajar. Ia menggambarkan Vadel sebagai pemuda remaja yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari perbuatannya. Oya juga menyebut bahwa Vadel memiliki niat untuk bertobat, termasuk bangun di tengah malam untuk memohon ampun dan mengadukan orang-orang yang menzaliminya.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan pada Tuhan sangat penting dalam proses hukum ini. Oya percaya bahwa Tuhan akan mendengarkan doa orang yang terzalimi, terlepas dari kesalahan mereka. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya dan Vadel sudah berusaha semaksimal mungkin, dan kini hanya tinggal menyerahkan segalanya kepada Allah.
Vadel sendiri mengungkapkan rasa lelahnya terhadap hujatan dan kritikan yang diterimanya. Ia meminta media untuk menghargai keluarganya dan tidak melakukan hujatan yang berlebihan. Ia menjelaskan bahwa ia tidak hanya menderita, tetapi juga keluarganya ikut terkena dampak dari kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Vadel disebut telah menjalin hubungan dengan LM hingga dituduh menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi. Ia ditahan sejak 13 Februari 2025 dan dipindahkan ke Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.
Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi yang dihadapi Vadel dan keluarganya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!