
Isu KDRT dan Perselingkuhan Kepala Desa yang Viral
Beberapa waktu lalu, isu mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Dini Anggreani (32), istri dari seorang Kepala Desa di Sulawesi Selatan, sempat menjadi perbincangan publik. Kasus ini terjadi setelah ia curhat melalui media sosial, khususnya Facebook. Dini mengunggah foto-foto luka yang diduga akibat KDRT serta menunjukkan nomor register laporan polisi yang telah dibuatnya.
Dalam unggahannya, Dini menyebutkan bahwa ia mengalami berbagai luka seperti lebam di siku dan lutut, serta luka di kelopak mata kirinya. Ia juga menunjukkan bukti laporan polisi dengan nomor LP/B/206/VIII/2025/SPKT/Polres Bantaeng. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Agustus 2025 pukul 08.00 Wita, setelah Dini mencurigai adanya perselingkuhan antara suaminya dengan seorang mahasiswi KKN.
Kejadian itu bermula dari kecurigaan Dini terhadap perilaku suaminya, yang kerap menyembunyikan ponsel dan mengganti sandi secara tiba-tiba. Ia juga sering ditolak saat ingin meminjam ponsel suaminya. Akhirnya, pertengkaran terjadi dan Dini mengaku mengalami kekerasan fisik.
Setelah kejadian tersebut, Dini langsung datang ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PSPAGA) Bantaeng untuk meminta pendampingan hingga membuat laporan ke Polres Bantaeng. Namun, beberapa hari kemudian, Dini kembali muncul dengan permohonan maaf. Ia mengunggah dua video di akun Facebooknya pada 9 September 2025.
Dalam video pertama, Dini memohon maaf atas penyebutan nama institusi dalam masalah keluarganya. Ia mengklaim tidak berniat mencemarkan nama baik institusi pendidikan yang disebutkan. Sementara itu, dalam video kedua, Dini mengumumkan bahwa ia telah mencabut laporan polisi yang pernah dibuatnya terhadap suaminya. Masalah kecurigaan hubungan terlarang antara suaminya dengan mahasiswi KKN akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia juga menegaskan bahwa tudingan yang diberikan hanya mencoreng nama baik suaminya dan menimbulkan kesalahpahaman. Dini menyampaikan klarifikasi bahwa ia mencabut laporan tersebut dan memilih berdamai secara kekeluargaan. Ia juga memohon maaf kepada keluarga, masyarakat desa Layoa, serta seluruh pihak yang merasa terganggu.
Korupsi Dana Desa dan Tindakan Nakal Kepala Desa
Selain kasus KDRT dan perselingkuhan, ada juga laporan mengenai tindakan korupsi yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa di Magelang, Jawa Tengah. Ahmad Sartono (38), Kepala Desa Selomirah, diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan aset desa untuk kepentingan pribadi. Bahkan, uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sesuai APBD Desa Selomirah justru digunakan untuk foya-foya.
Tidak hanya itu, Ahmad Sartono juga diduga menggadaikan aset desa, termasuk dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap. Selain itu, dia juga menyalahgunakan bantuan sapi dari APBN yang seharusnya digunakan untuk Kelompok Tani Setyo Rahayu. Uang hasil penjualan sapi tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Berdasarkan audit perhitungan potensi kerugian negara (PPKN), kerugian akibat ulah nakal Kades Ahmad Sartono ditaksir mencapai Rp935.080.000. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta menyelewengkan bantuan sapi dari APBN 2021.
Polresta Magelang menetapkan Ahmad Sartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pemkab Magelang juga memberhentikan sementara Ahmad Sartono sebagai Kades Selomirah. Berdasarkan ketentuan, surat keputusan (SK) bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Selomirah Ahmad Sartono sedang diproses.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!