
Pendidikan Vokasi untuk Pekerja Rumah Tangga Diusulkan dalam RUU PPRT
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hindun Anisah, mengusulkan pemberian pendidikan vokasi bagi pekerja rumah tangga (PRT). Usulan ini dimaksudkan agar kualitas, perlindungan, dan kesejahteraan para pekerja dapat meningkat. Ia berharap pendidikan vokasi ini juga diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Program pendidikan vokasi bagi PRT merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas, perlindungan, dan kesejahteraan para pekerja. Maka kami mendorong agar mekanisme dan model pendidikan harus segera dituntaskan,” ujar Hindun dalam rapat dengar pendapat (RDP) penyusunan RUU PPRT.
Saat ini, rencana pemerintah menghadirkan pendidikan vokasi untuk pekerja rumah tangga belum jelas. Padahal, pendidikan vokasi dinilai penting untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan para pekerja rumah tangga. Diharapkan, pekerja rumah tangga akan memiliki kemampuan lebih dalam mengelola pekerjaan rumah tangga, termasuk pengasuhan, tata boga, hingga keterampilan lain yang relevan.
“Dengan adanya pelatihan terstruktur, profesi PRT mendapat penghargaan sebagai bagian penting dari sektor kerja yang berkontribusi besar terhadap perekonomian rumah tangga,” ujar Hindun.
Selain itu, vokasi dan sertifikasi juga menjadi pintu masuk bagi pekerja rumah tangga dalam mendapatkan jaminan sosial, standar upah yang layak, serta perlindungan hukum. “Negara tidak boleh abai terhadap PRT. Mereka adalah bagian dari tenaga kerja yang menopang banyak keluarga di Indonesia,” ujar Hindun.
“Pendidikan dan vokasi bagi PRT harus segera diintegrasikan dalam kebijakan, agar mereka tidak hanya dipandang sebagai pekerja informal, tetapi juga sebagai profesi yang memiliki keterampilan dan perlindungan hukum yang jelas,” tambah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Dukungan Presiden untuk RUU PPRT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan bahwa RUU PPRT menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta dan mereka membutuhkan perlindungan hukum dalam pekerjaannya.
“Ini suatu amanat buat kita. Semoga RUU ini segera kita selesaikan, kami siap support. Jumlah PRT di Indonesia itu mencapai 4,2 juta, sehingga ini menjadi konsen Pak Presiden Prabowo,” ujar Yassierli dalam rapat dengar pendapat (RDP) penyusunan RUU PPRT dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ia mengapresiasi DPR yang telah memasukkan RUU PPRT ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Harapannya, RUU PPRT dapat dibahas dan disahkan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi pekerja rumah tangga.
“Bagi kami, perlindungan pekerja rumah tangga adalah sesuatu yang penting. Setiap orang berhak mendapat pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Yassierli.
Yassierli menjelaskan, 4,2 juta pekerja rumah tangga merupakan sebuah ekosistem yang besar. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.
“PRT ini ekosistem besar di Indonesia, yang kondisinya saat ini tidak ada aturan khusus. RUU ini jadi solusi bagi mereka,” ujar Yassierli.
Menurutnya, pekerja rumah tangga juga harus memahami hak dan kewajiban mereka terhadap pekerjaannya. Jika RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang, maka pemerintah bisa terlibat jika sewaktu-waktu terjadi konflik antara pekerja rumah tangga, penyalur, maupun pemberi kerja.
“Kita (pemerintah) bisa beri solusi ketika terjadi konflik dan sebagainya. Kami dari Kemnaker, isunya tidak hanya terkait vokasi, tapi bagaimana RUU ini memberi kepastian dan jaminan kepada PRT,” ujar Yassierli.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!