KPK: Pegawai KPK Istri Tersangka Pemerasan Kemenaker Tak Terlibat

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker: Tersangka dengan Keterkaitan ke KPK

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu tersangka adalah Miki Mahfud. Ia memiliki istri yang merupakan seorang pegawai di KPK. Meski demikian, KPK telah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan dari pegawainya dalam kasus ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan sama sekali antara pegawai tersebut dengan perkara yang menjerat suaminya.

"KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," ujar Budi kepada wartawan.

Budi menegaskan bahwa KPK akan tetap mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan korupsi atau pelanggaran etik. Jika nanti ditemukan bukti keterlibatan dari pegawai tersebut, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku," jelas Budi. "Termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan."

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Berikut daftar lengkapnya:

  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
  • Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
  • Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  • Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029
  • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  • Supriadi selaku koordinator
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

Pelaku Utama dan Penyebab Kasus

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2024. Dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harga dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya mencapai Rp 81 miliar.

Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yaitu sebesar Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025. Dia diduga menerima uang mencapai Rp 69 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Selain itu, ada pihak lain yang diduga menerima jatah sebesar Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak. Ia juga membantah telah di-OTT KPK dan menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan. Ia berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Kini, pihak tersebut telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.