
Kasus Korupsi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK Ungkap Penyebutan Motor Ducati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengakui menerima motor Ducati terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Noel dan mendapatkan pengakuan bahwa ia menerima motor tersebut. “Setelah kita tanyakan ke yang bersangkutan dan mendatangi rumahnya, yang bersangkutan mengakui bahwa menerima motor,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh, motor tersebut disimpan di rumah putra Noel. Oleh karena itu, KPK meminta motor tersebut dibawa ke tempat penyitaan. “Kita tanya, mana motornya? Oh, disimpan di tempat putranya. Jadi disimpan di rumah putranya, ya kita minta supaya itu diantarkan. Dan itu diantarkan, seperti itu,” tambah Asep.
11 Tersangka Terlibat Dalam Kasus Ini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, antara lain IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Setyo menjelaskan bahwa Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker dari tahun 2022 hingga 2025, menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diterima selama periode 2019 hingga 2024 melalui perantara.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembelian rumah, belanja harian, dan hiburan. Selain Irvian Bobby Mahendro, Wamenaker Immanuel Ebenezer juga menerima aliran dana tersebut. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Akibat perbuatan mereka, Noel dan 10 tersangka lainnya dikenai ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan motor Ducati dan pengungkapan aliran dana besar-besaran menjadi bukti bahwa KPK akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.
Langkah KPK dalam Menuntaskan Kasus
KPK terus memperkuat investigasi terhadap para tersangka agar dapat mengungkap seluruh fakta yang ada. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, KPK juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukuman yang setimpal.
Selain penahanan motor Ducati, KPK juga akan memeriksa aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan upaya yang dilakukan, KPK berharap bisa memberikan contoh nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!