
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, yaitu Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah. Pemeriksaan ini dilakukan karena keterlibatannya dalam proses penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bagaimana proses pengambilan kuota haji berjalan, terutama bagi jemaah haji yang memiliki status khusus.
Asep menjelaskan bahwa Ustaz Khalid bukan hanya sekadar jemaah biasa, tetapi juga bertindak sebagai pembimbing rombongan haji. Hal ini menjadi alasan utama mengapa KPK memilihnya sebagai saksi. Selain itu, dia juga memiliki latar belakang sebagai pemilik agensi perjalanan haji sekaligus ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji).
Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan korupsi kuota haji telah naik ke tahap penyidikan. Menurut Asep, KPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu orang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, disebutkan bahwa kuota haji khusus adalah 8 persen dan kuota reguler adalah 92 persen. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Hal ini dinilai melanggar aturan yang ada.
Selain itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa ada indikasi adanya niat jahat dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa dugaan aliran uang dari para penyelenggara haji kepada pihak tertentu menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dalam pelaksanaan kegiatan haji.
Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk Mantan Menteri Agama
KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya. Surat keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Budi menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan agar para tersangka tidak kabur dan dapat dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Proses Pemeriksaan dan Perspektif KPK
KPK menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota jemaah haji. Meskipun ia memiliki peran penting sebagai pemilik agensi dan ketua asosiasi, KPK tetap menjaga objektivitas dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan.
Pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh potensi kejahatan yang terjadi dalam sistem haji. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk jemaah, pemilik travel, dan organisasi asosiasi, KPK berharap bisa memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat.
Dalam waktu dekat, KPK akan terus memperkuat data dan bukti-bukti yang terkumpul guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya KPK dalam membersihkan sistem haji dari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!