
Penanganan Konten Negatif oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Selama satu tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir sebanyak 2,8 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta di antaranya berkaitan dengan judi online. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa konten-konten ini telah diidentifikasi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
“Sistem SAMAN sudah berproses atau dalam proses piloting selama setahun. Piloting akan berakhir bulan depan,” ujar Alexander dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).
Komdigi mencatat bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, total 2.179.223 konten judi online berhasil ditangani. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 1.932.131 konten berasal dari situs atau alamat IP
- 97.779 konten dari layanan file sharing
- 94.004 konten dari platform Meta
- 35.092 konten dari Google
- 1.742 konten dari Telegram
- 1.417 konten dari X
- 1.001 konten dari TikTok
- 14 konten dari Line
- 3 konten dari App Store
Alexander mengungkapkan bahwa jumlah ini setara dengan 20 kali kapasitas Stadion Gelora Bung Karno. “Data ini menunjukkan betapa besar ancaman yang dihadapi Indonesia akibat maraknya konten ilegal,” tambahnya.
Untuk meningkatkan efektivitas sistem SAMAN, Komdigi mengadakan pertemuan dengan perwakilan platform digital. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan evaluasi terhadap sistem tersebut dalam memoderasi konten negatif, termasuk judi online.
Selain itu, Komdigi juga bertemu dengan 16 platform digital untuk menegaskan komitmen mereka dalam memperkuat upaya pemberantasan konten negatif, terutama judi online. Hal ini dilakukan melalui moderasi konten dengan implementasi sistem SAMAN.
Ke-16 perusahaan platform digital global yang dipanggil oleh Komdigi antara lain TikTok, Google, serta induk dari Instagram dan Facebook. Pertemuan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan melalui sistem SAMAN, atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan ruang digital di Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!