
Kasus Suap Hakim: Kode "Mendan" dan "DJ" Terungkap dalam Persidangan
Dalam persidangan terkait dugaan suap yang melibatkan majelis hakim, seorang pengacara sekaligus tersangka, Marcella Santoso, mengungkapkan kode panggilan “Mendan” dan “DJ” yang digunakan untuk merujuk pada beberapa tokoh penting di lingkungan pengadilan. Hal ini terjadi dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Marcella menjadi saksi dalam sidang tersebut, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesaksianya, ia menjelaskan bahwa istilah “Mendan” merujuk pada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan “DJ” adalah singkatan dari Djuyamto, ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO.
Dalam persidangan, jaksa bertanya tentang pesan yang dikirim oleh Marcella kepada suaminya, Ariyanto. Pesan tersebut berisi ucapan “Salam hormat untuk Mendan dan DJ”. Menurut Marcella, ucapan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada dua orang yang dianggapnya memiliki peran penting dalam proses hukum.
Marcella mengatakan bahwa ia mengirim pesan tersebut setelah majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi CPO. Ia mengaku terkejut karena mengira putusan tersebut diberikan tanpa adanya intervensi. Namun, kemudian ia mengetahui bahwa suaminya, Ariyanto, memiliki hubungan dekat dengan beberapa pejabat di pengadilan, termasuk Muhammad Arif Nuryanta.
Menurut penjelasan Marcella, Ariyanto menggunakan istilah “Mendan” untuk menyebut Arif Nuryanta. Ia juga mengakui bahwa suaminya memiliki akses ke lingkungan pengadilan dan memahami prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, akhirnya terungkap bahwa vonis lepas yang diberikan oleh majelis hakim diduga berasal dari adanya uang suap.
Marcella, yang merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, berkas perkara masih dalam proses penyelidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Pelaku Suap dalam Kasus CPO
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang yang diduga menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit. Mereka adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima Rp 15,7 miliar.
- Wahyu Gunawan, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, diduga menerima Rp 2,4 miliar.
- Djuyamto, ketua majelis hakim, diduga menerima Rp 9,5 miliar.
- Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, dua hakim anggota, masing-masing diduga menerima Rp 6,2 miliar.
Ketiga korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- Permata Hijau Group: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
- Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
- Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut. Dugaan adanya suap dalam kasus ini semakin menguat, dan pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!