
Penjelasan Ketua DPRD Jombang Mengenai Tunjangan Anggota Dewan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, memberikan penjelasan mengenai tunjangan yang diterima oleh anggota dewan. Hal ini dilakukan setelah munculnya sorotan dari masyarakat terkait besaran dan penggunaan tunjangan tersebut.
Pada pertemuan dengan awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025), Hadi menjelaskan bahwa aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menegaskan bahwa penentuan tunjangan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Tunjangan Rumah Dinas dan Transportasi
Hadi menjelaskan bahwa tunjangan rumah dinas didasarkan pada luasan tanah yang menjadi hak penggunaan DPRD. "Tunjangan rumah dinas itu ada aturannya di Permendagri, jadi penentuan tunjangan juga sesuai dengan surat dari Kemendagri," ujarnya. Besaran tunjangan bervariasi antara ketua pimpinan dan anggota DPRD, tergantung pada luasan tanah yang dimiliki.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditentukan melalui mekanisme appraisal dan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres). Hadi menambahkan bahwa besaran tunjangan komunikasi intensif relatif besar karena anggota dewan harus menjalin komunikasi dengan konstituen. "Masyarakat harus tahu, setiap dewan punya kewajiban menyerap aspirasi. Jadi biaya komunikasi ini memang diperlukan," katanya.
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan
Gaji pokok anggota DPRD Jombang mencapai Rp 6.398.000 per bulan. Di dalamnya terdapat beberapa komponen seperti tunjangan representasi sebesar Rp 2,1 juta, tunjangan keluarga Rp 252 ribu, tunjangan beras Rp 215 ribu, tunjangan khusus Rp 117 ribu, dan uang paket Rp 210 ribu. Seluruh tunjangan tersebut dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen.
Hadi menyampaikan bahwa besaran tunjangan komunikasi intensif mencapai Rp 14 juta per bulan. Pihaknya juga menilai bahwa desakan pencabutan tunjangan belum bisa dilakukan di tingkat daerah. Saat ini, pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. "Kami masih menunggu arahan lebih lanjut," tambahnya.
Perjalanan Dinas dan Penggunaan Anggaran
Hadi juga membahas tentang perjalanan dinas DPRD yang sering disorot publik. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar jalan-jalan, tetapi bertujuan untuk studi banding guna mencari solusi atas berbagai masalah di Jombang. Contohnya, dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), DPRD Jombang belajar strategi dari daerah lain.
Pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas DPRD Jombang di-refocusing menjadi Rp 24 miliar. Semua perjalanan dinas kini dihitung berdasarkan realisasi, termasuk transportasi, hotel, dan uang harian sebesar Rp 410 ribu per orang. Ada juga uang representasi sebesar Rp 250 ribu per hari.
Transparansi dan Akuntabilitas
Di akhir pernyataannya, Hadi menegaskan bahwa DPRD Jombang siap bersikap transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran. "Transparansi, bagaimana yang bisa dilakukan oleh DPRD Jombang kepada masyarakat? Orang-orang tahu bahwa tunjangan DPRD segitu itu dari mana? Pastinya ada bentuk transparansi, pertanggungjawabannya tentu karena tugas pokok DPRD ada tiga, legislasi, penganggaran dan pengawasan. Kami akan bertanggung jawab terhadap itu," ujarnya.
Kenaikan Tunjangan Berdasarkan Perbup
Besaran tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Jombang terus meningkat dari tahun ke tahun. Terbaru, aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024 menetapkan kenaikan tunjangan transportasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Tunjangan transportasi anggota dewan yang semula Rp 12,9 juta per bulan, naik menjadi Rp 13,5 juta.
Untuk tunjangan perumahan, besaran tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37,9 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 26,6 juta, dan anggota dewan sebesar Rp 18,8 juta.
Rincian Penghasilan Bulanan
Berdasarkan komponen tunjangan yang berlaku, jumlah penghasilan bulanan Ketua DPRD Jombang mencapai sekitar Rp 65,2 juta per bulan. Komponen tersebut terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 14,7 juta, serta dana operasional sebesar Rp 12,6 juta.
Wakil Ketua DPRD menerima sekitar Rp 48 juta per bulan dengan komponen serupa, hanya saja dana operasionalnya lebih kecil, yakni Rp 6,7 juta. Sementara itu, anggota DPRD menerima penghasilan bulanan sebesar Rp 46,4 juta hingga akhir 2024, lalu naik menjadi Rp 47 juta pada 2025 setelah adanya penyesuaian tunjangan transportasi.
Namun, angka tersebut belum termasuk pendapatan tambahan lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga, reses hingga tunjangan jabatan yang tidak dirinci dalam peraturan bupati.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!