
Misteri Pembunuhan Putri Apriyani Terungkap
Kasus pembunuhan yang menimpa Putri Apriyani (21) akhirnya terungkap setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh aparat kepolisian. Putri, seorang wanita muda yang ditemukan tewas dalam kondisi gosong di kamar kosnya, ternyata menjadi korban dari aksi keji kekasihnya sendiri. Pelaku adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga (24), anggota Polres Indramayu.
Peristiwa ini menggegerkan publik karena tidak hanya melibatkan pembunuhan, tetapi juga dugaan adanya rencana jahat untuk menguasai uang korban senilai Rp32 juta. Putri ditemukan dalam kondisi gosong pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB. Sebelum kejadian, warga sekitar sempat mendengar suara tangisan memilukan dari dalam kamar kos korban.
Petunjuk Penting Mengungkap Identitas Pelaku
Penyelidikan polisi menemukan seragam dinas kepolisian di kamar korban. Rekaman CCTV dari kos tersebut juga menampilkan wajah Bripda Alvian keluar-masuk kamar Putri di jam-jam penting. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa sekitar pukul 05.04 WIB, Bripda Alvian keluar kamar dengan sikap mencurigakan setelah terjadi cekcok soal uang tabungan korban.
Uang sebesar Rp32 juta yang baru saja dikirim oleh ibu korban dari Hong Kong diketahui telah dipindahkan ke rekening Bripda Alvian. Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menyebutkan bahwa pada pukul 05.30, pelaku kembali masuk kamar dan diduga melakukan eksekusi. Setelah itu, ia keluar kembali pada pukul 08.00 dengan wajah kebingungan.
Penangkapan Pelaku di Dompu, NTB
Setelah buron selama hampir dua minggu, Bripda Alvian akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8/2025). Ia langsung dibawa ke Polda Jabar dan kini diserahkan ke Bidang Propam untuk penyelidikan etik sekaligus pidana.
Toni RM, yang juga pernah mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana yang sangat sadis. Saat ini tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, Toni RM menuntut agar pelaku juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP agar bisa mendapat ancaman hukuman mati.
Latar Belakang Korban dan Dampak bagi Keluarga
Putri Apriyani dikenal sebagai gadis mandiri. Ia bekerja di sebuah apotek di Indramayu sementara ayahnya tinggal di kampung halaman. Ibunya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Keluarga terpukul setelah mengetahui bahwa tabungan Putri sebesar Rp32 juta—hasil jerih payah ibunya di luar negeri—dikuasai oleh pelaku yang justru orang terdekatnya.
Karier yang Hancur dan Dampak pada Institusi Kepolisian
Atas perbuatannya, Bripda Alvian langsung dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kariernya di kepolisian berakhir tragis, seiring dengan jerat hukum yang menantinya. Kasus ini bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tapi juga mencoreng institusi kepolisian karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi, bukan mengkhianati.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!