Pemerasan Wartawan dan LSM, FDY dan YLA Kembali Disidangkan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sidang Pembuktian Kasus Pemerasan dan Penipuan yang Melibatkan Wartawan dan LSM Berlanjut

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan dua orang oknum wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), FDY dan YLA, terhadap pengelola pondok pesantren di Kota Batu. Sidang berlangsung pada Senin (25/8/2025) lalu di ruang sidang Garuda.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H., bersama dua hakim anggota, Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Panitera Pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H., ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menjalankan proses peradilan secara transparan dan adil.

Dalam penjelasannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang kali ini fokus pada agenda pembuktian. Menurutnya, proses persidangan masih berada di tahap penyelidikan bukti-bukti yang akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.

"Kami ingin memastikan seluruh keterangan saksi, alat bukti, dan dokumen yang diajukan bisa menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa," ujarnya.

Januar menambahkan bahwa kehadiran saksi merupakan bagian penting dari proses hukum agar dapat menjaga transparansi dan kepastian hukum. Dalam sidang ini, JPU menghadirkan dua saksi, yaitu Amida Yusiana dan Rista Ayuningtyas. Keterangan kedua saksi tersebut diakui oleh para terdakwa, sehingga memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Indriaqori Safitri, S.H., dan Hidayah, S.H., M.Kn. Sementara itu, terdakwa FDY dan YLA didampingi oleh tim kuasa hukum dari K & K And Partners, yakni Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.

Menurut Januar, agenda berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU. "Sidang selanjutnya kami masih akan menghadirkan satu saksi lagi. Di sisi lain, pihak terdakwa juga berhak menghadirkan saksi A de Charge atau saksi meringankan. Itu bagian dari prinsip peradilan yang adil," jelasnya.

Ia menekankan bahwa perkara ini mendapat perhatian publik karena menyangkut nama baik profesi wartawan dan LSM. "Kami berharap sidang ini dapat membuka fakta hukum secara terang benderang. Proses ini bukan hanya mencari siapa salah dan siapa benar, tapi bagaimana hukum bisa ditegakkan dengan adil. Yang jelas, kejaksaan akan bekerja secara profesional untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.

Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang, (1/9/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan baik dari JPU maupun pihak terdakwa. Proses ini menjadi momen penting dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga integritas profesi jurnalis serta LSM.