
Penjelasan KPK Terkait Pemeriksaan Jaksa dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait pemeriksaan tiga jaksa dari Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penjelasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan efektivitas penyidikan.
Asep mengatakan bahwa langkah ini dilakukan karena kebetulan Jamwas Rudi Margono juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penyidikan. Ia menyatakan bahwa koordinasi antara KPK dan Jamwas telah dilakukan sebelumnya.
Siapa Saja Jaksa yang Diperiksa?
Tiga jaksa yang diperiksa oleh KPK adalah:
- Idianto, Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung sekaligus mantan Kajati Sumut.
- Muhammad Iqbal, Kajari Mandailing Natal.
- Gomgoman Halomoan Simbolon, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus korupsi yang sedang ditangani.
Awal Mula Kasus Korupsi
Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima tersangka tersebut adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut.
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK.
- Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN I Sumut.
- M. Akhirun Efendi dari PT Dalihan Natolu Group.
- M. Rayhan Dulasmi Piliang dari PT Rona Na Mora.
Struktur Proyek yang Diduga Dikorupsi
Dari hasil penyidikan awal, proyek yang diduga dikorupsi terbagi menjadi dua klaster, yaitu di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut. Nilai total proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Menurut KPK, dua kontraktor berperan sebagai pemberi suap, sementara penerima gratifikasi adalah pejabat di lingkungan PUPR Sumut dan Satker PJN I. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran para jaksa yang dimintai keterangan.
Upaya KPK dalam Menuntaskan Kasus
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK terus menggali keterangan dari berbagai pihak agar perkara ini dapat terungkap secara utuh. Ia juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka baru.
KPK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan transparan dan profesional, serta terus bekerja sama dengan lembaga lain dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terhadap jaksa-jaksa tersebut merupakan bagian dari upaya ini, yang bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dan kejelasan dalam penanganan kasus ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!