Ketua Kadin Kaltim Menolak Rp 1,5 M, Minta Rp 3,5 M untuk Urus IUP

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kasus korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kembali memicu perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim.

Menurut informasi yang diperoleh, Rudy Ong Chandra sempat menawarkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Dayang Donna untuk pengurusan enam IUP di wilayah tersebut. Namun, Dayang menolak tawaran tersebut. Meski demikian, ia kemudian meminta Rudy menyediakan dana sebesar Rp 3,5 miliar sebagai biaya pengurusan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Perkara ini bermula dari pertemuan antara Rudy Ong Chandra bersama Iwan Chandra dengan Gubernur Kalimantan Timur pada masa jabatan Awang Faroek Ishak. Tujuan mereka adalah untuk menanyakan masalah perizinan tambang perusahaan mereka. Saat itu, enam IUP milik Rudy sedang dalam proses gugatan perdata di pengadilan dan juga tengah diproses secara pidana oleh kepolisian setempat.

Untuk mempercepat proses pengurusan IUP, Rudy diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 3 miliar. Uang tersebut termasuk fee untuk Iwan Chandra, yang merupakan rekan dari Sugeng, seorang makelar dari Samarinda. Iwan Chandra kemudian bertemu dengan Amrullah, kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan dalam memperpanjang IUP tersebut.

Pada Januari 2015, Iwan Chandra mengirimkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama beberapa perusahaan, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, dan lainnya, ke BPPM-PTSP Kaltim. Setelah surat tersebut diterima, Iwan Chandra melanjutkan dengan memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo, kepala seksi pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, serta Rp 50 juta kepada Amrullah.

Di bulan yang sama, Dayang Donna Walfiaries menghubungi Amrullah untuk menanyakan proses perpanjangan IUP tersebut. Selanjutnya, pada Februari 2015, Rudy melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang untuk bernegosiasi tentang biaya pengurusan IUP.

Dayang menyatakan bahwa Iwan Chandra telah memberi harga "penebusan" sebesar Rp 1,5 miliar untuk enam IUP tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy, Dayang, dan Iwan. Saat itu, Iwan membawa amplop berisi uang sebesar Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura atas perintah Rudy. Sementara itu, Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan serupa kepada Dayang.

Setelah transaksi tersebut, Rudy melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang. Dokumen tersebut diberikan oleh Imas Julia, yang merupakan babysitter Dayang.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Rudy Ong Chandra ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.