
Upaya Pemerintah dalam Menyederhanakan Regulasi Angkutan Barang
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) sedang berupaya mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi peraturan terkait pengangkutan barang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan yang mengalami kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL). Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyatakan bahwa sejumlah revisi atau penyusunan regulasi terkait angkutan barang diharapkan selesai pada akhir tahun 2025. Hal ini menjadi dasar untuk melakukan uji coba pengawasan dan penindakan hukum pada bulan Juni 2026. Ia menekankan pentingnya deregulasi peraturan sebelum 2026 agar tidak ada lagi regulasi yang bertentangan.
Evaluasi Aturan Tarif Angkutan Barang
Salah satu aturan yang perlu dievaluasi adalah tarif angkutan barang. Saat ini, tarif ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir menjelaskan bahwa besaran tarif angkutan barang belum diatur secara ketat, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang. Mereka meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif batas bawah dan batas atas. Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif tersebut agar lebih adil, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas.
Harmonisasi PP 55/2012
Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Evaluasi dilakukan pada aspek kendaraan bermotor, termasuk Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), serta dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu diperhatikan karena menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan. Pihaknya berkeinginan agar JBI yang ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang berlaku.
Evaluasi Pengaturan Muatan Sumbu Terberat
Selain Ditjen Hubdat Kemenhub, evaluasi regulasi juga dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Odo RM Manuhutu mendukung penyelesaian deregulasi dan harmonisasi peraturan pada akhir 2025 atau paling lambat Juni 2026. Harapannya regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pihak pada Januari 2027.
“Jadi aturan dan regulasi kita selesaikan semua pada akhir tahun ini. Sehingga 2026 sudah paham apa yang harus dilakukan karena definisi kebijakan dan aturan sudah inline, serta regulasinya bisa disosialisasikan agar pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang punya waktu satu tahun untuk memahami dan mematuhi peraturan,” tutur Odo.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!