Cara Cepat Tahu Kategori Honorer R1-R5 untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Pendaftaran Ditutup?

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Cara Cepat Tahu Kategori Honorer R1-R5 untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Pendaftaran Ditutup?

Babak Baru Seleksi PPPK 2025: Kesempatan Emas bagi Tenaga Honorer

Seleksi pendaftaran Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap baru. PPPK kembali menjadi sorotan, terutama bagi tenaga honorer yang ingin memperoleh kepastian status kerja. Pemerintah saat ini sedang fokus pada kriteria Paruh Waktu 2025, memberikan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang memiliki peluang besar untuk diangkat dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Rencananya, program tahunan pemerintah ini akan dibuka dalam waktu dekat untuk kriteria khusus yakni Paruh Waktu. Ini menjadi kesempatan emas bagi pegawai non-ASN yang ingin memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terutama para honorer yang masih mengabdi di berbagai instansi tanpa pendataan resmi pemerintah.

Selain harus memahami syarat khusus yang wajib dipenuhi, calon pelamar juga perlu mengetahui tunjangan serta nominal yang ditawarkan, agar bisa mempertimbangkan dengan matang sebelum mendaftar. Kabarnya, pemerintah akan mengusung waktu awal mula seleksi sejak 22 Agustus 2025 untuk para peserta.

Berbeda dengan seleksi PPPK pada tahun-tahun sebelumnya, yang bahkan dibuat dalam dua gelombang, seleksi tahun ini akan memprioritaskan dua kategori berbeda tanpa gelombang. Jika dilihat demikian, mengikuti kriteria yang diberikan pemerintah, para honorer akan dibagi menjadi 5 kategori yakni R1, R2, R3, R4, dan R5.

Sekedar info, Kode “R” adalah singkatan dari “Riwayat”, yang berarti pengelompokan honorer Non-ASN untuk seleksi PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu 2025) didasarkan pada riwayat keterdataan dan keikutsertaan seleksi sebelumnya. R1, R2, R3, R4, dan R5 bukan sekadar nomor, tapi menunjukkan urutan prioritas dan posisi riwayat honorer dalam database BKN maupun instansi.

Cara Mengecek Kategori (R1–R5)

"R1"

Kategori R1 adalah peserta yang sudah terdata di database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK 2024 tetapi belum lulus. Untuk memastikan apakah kamu masuk ke dalam kategori ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan: 1. Cek di Portal SSCASN BKN Masuk ke website resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan akun yang kamu gunakan saat seleksi CASN/PPPK 2024. Setelah login, pilih menu Riwayat Pendaftaran. Jika namamu tercatat pernah ikut seleksi PPPK 2024, maka secara otomatis kamu ada di database BKN. Status “Tidak Lulus” atau “Tidak Memperoleh Formasi” menjadi dasar penetapan kamu masuk kategori R1. 2. Cek di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Cari pengumuman resmi hasil seleksi PPPK 2024 di website instansi tempat kamu melamar. Nama peserta yang tidak lulus namun sudah mengikuti seleksi tetap tercatat, dan ini menjadi bukti tambahan bahwa kamu termasuk R1. 3. Konfirmasi ke BKD/Instansi Jika masih ragu, hubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau bagian kepegawaian di instansi tempatmu bekerja. Mintalah keterangan resmi mengenai status honorer R1, karena BKD punya akses penuh ke database BKN dan daftar pelamar sebelumnya.

"R2"

Pada kategori ini meliputuTenaga honorer yang pernah ikut seleksi CASN/CPNS 2024, tidak lulus, tetapi statusnya terdata sebagai honorer di database BKN. Untuk memastikan apakah kamu masuk ke dalam kategori ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan: 1. Cek Riwayat Seleksi di SSCASN BKN Masuk ke portal resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Login dengan akun SSCASN (NIK + password). Pilih menu Riwayat Pendaftaran. Jika pada tahun 2024 kamu mendaftar CPNS (bukan PPPK) dan tercatat tidak lulus, maka kamu masuk ke kandidat R2 (asal data honorer juga sudah ada di BKN). 2. Pastikan Status Honorer di Database BKN Cek melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau bagian kepegawaian instansi tempat kamu bekerja. Tanyakan apakah nama kamu masuk dalam database Non-ASN yang diinput ke BKN. Jika iya, dan kamu pernah ikut CPNS 2024 namun tidak lulus, maka kamu termasuk R2. 3. Cek Pengumuman CPNS 2024 di Instansi Kunjungi website resmi instansi tempatmu melamar CPNS 2024. Cari daftar peserta tidak lulus seleksi. Jika namamu ada di sana, ini bisa dijadikan bukti bahwa kamu kandidat kategori R2.

"R3"

Kategori ini meliputi Tenaga honorer yang belum pernah ikut seleksi PPPK/CPNS sebelumnya, tetapi namanya sudah tercatat di database BKN sebagai Non-ASN. Untuk memastikan apakah kamu masuk ke dalam kategori ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan: 1. Cek di Database BKN lewat SSCASN Buka portal resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Login dengan NIK & password. Jika kamu belum punya riwayat pendaftaran seleksi CASN/PPPK sebelumnya, tapi tetap muncul sebagai Non-ASN/honorer, maka kamu termasuk kategori R3. 2. Konfirmasi Status Non-ASN di BKD atau Instansi Datangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau bagian kepegawaian tempatmu bekerja. Mintalah surat keterangan atau bukti bahwa namamu sudah masuk daftar honorer/Non-ASN yang dikirim ke BKN. Jika tercatat dan belum pernah ikut seleksi, otomatis kamu R3. 3. Periksa Dokumen Administrasi Instansi Cek SK pengangkatan honorer, daftar hadir, atau SK kontrak yang dimiliki instansi. Dokumen ini biasanya menjadi dasar ketika instansi menginput data honorer ke BKN. Honorer yang punya SK tapi belum pernah ikut seleksi CASN/PPPK = masuk kategori R3.

"R4"

Kategori R4 adalah Tenaga honorer yang belum masuk database Non-ASN BKN, tetapi masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Biasanya status ini harus dikuatkan dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari pimpinan instansi. Untuk memastikan apakah kamu masuk ke dalam kategori ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan: 1. Cek di Database BKN (SSCASN) Login ke portal SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan NIK. Jika nama tidak muncul dalam daftar Non-ASN dan tidak ada riwayat pendaftaran sebelumnya, kemungkinan besar kamu tidak tercatat di database BKN → kandidat R4. 2. Konfirmasi ke BKD/Instansi Datangi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau bagian kepegawaian instansi. Tanyakan apakah nama kamu sudah diinput ke database BKN Non-ASN. Jika belum, tapi kamu masih aktif bekerja sebagai honorer di instansi, maka kamu bisa dikategorikan R4. 3. Pastikan Dukungan SPTJM dari Instansi Untuk honorer R4, status ini tidak otomatis diakui BKN tanpa dukungan instansi. Pimpinan instansi (kepala sekolah, kepala puskesmas, camat, atau kepala dinas) biasanya harus menerbitkan SPTJM yang menyatakan bahwa kamu benar-benar honorer aktif. Dokumen inilah yang dijadikan dasar agar honorer R4 bisa ikut seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

"R5"

Kategori yang terakhir adalah Tenaga Non-ASN/honorer yang sama sekali belum terdata di database BKN, baru diangkat/ditugaskan belakangan, dan keaktifannya hanya dibuktikan dengan SK instansi + SPTJM. Biasanya R5 adalah honorer paling baru atau kontrak yang belum pernah diinput dalam pemetaan Non-ASN BKN 2022. Untuk memastikan apakah kamu masuk ke dalam kategori ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan: 1. Cek di Database BKN (SSCASN) Masuk ke portal SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan NIK. Jika tidak ada riwayat pendaftaran seleksi dan tidak tercatat di database Non-ASN, kemungkinan kamu masuk R5. 2. Konfirmasi SK Terbaru dari Instansi Honorer R5 biasanya hanya punya SK kontrak/penugasan terbaru dari instansi. Cek apakah SK kamu dikeluarkan setelah pendataan Non-ASN 2022 → kalau iya, kemungkinan besar kamu tidak ada di database BKN → otomatis R5. 3. Pastikan Dukungan SPTJM dari Pimpinan Instansi Karena tidak ada nama di database BKN, satu-satunya bukti sah adalah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani pimpinan instansi. Tanpa SPTJM, status honorer R5 biasanya tidak bisa diproses untuk ikut seleksi.

Syarat Khusus Honorer untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Terdapat beberapa syarat utama yang dikhususkan bagi tenaga honorer yang ingin berdedikasi pada seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 ini, diantaranya: 1. Status Honorer & Rekam Seleksi Sebelumnya Honorer harus pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi belum memperoleh formasi—yang otomatis menempatkan mereka sebagai pemohon prioritas untuk skema ini. Honorer yang sudah lulus semua tahapan seleksi PPPK tahap I namun gagal mendapat penempatan karena keterbatasan kuota juga termasuk dalam kategori terpenuhi syarat. 2. Terdaftar atau Tidak di Database BKN Terlepas dari apakah honorer terdata di database resmi BKN atau tidak, semua tetap bisa diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu. BKN sudah menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terkait status pendataan. Namun, ada tata urut prioritas (kategori R1–R5) yang didasarkan pada riwayat seleksi dan status pendataan: R1–R3: Termasuk honorer yang terdata di BKN dan pernah ikut seleksi tetapi tidak lolos formasi. R4: Honorer yang tidak terdata di BKN namun telah bekerja minimal 2 tahun dan bisa dibuktikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM). R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru dan menjadi prioritas terakhir. 3. Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung Dan yang terkahir ada Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung yang mana berdasarkan informasi resmi, berikut persyaratan administratif yang harus dipenuhi: Terdaftar sebagai non-ASN di database BKN. Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (sesuai klasifikasi formasi: guru, tenaga kesehatan, teknis, operasional). Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah (pelamar kategori R4). Tidak memperoleh formasi jabatan dalam seleksi ASN 2024. Fahum UMSU.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berdasarkan syarat resmi PPPK Paruh Waktu, berikut dokumen penting yang wajib ada: - KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku. - Ijazah dan transkrip nilai sesuai jabatan yang dilamar (guru, nakes, teknis). - SK atau surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4). - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari instansi (jika tidak ada di database BKN). - Pas foto terbaru dengan latar belakang merah/putih (ikuti ketentuan SSCASN). - Riwayat hasil seleksi PPPK/CPNS 2024 (unduh dari portal SSCASN). - Sertifikat pendukung (bila diminta, misalnya STR untuk tenaga kesehatan atau sertifikat PPG untuk guru).

Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam jadwal yang dibagikan, terdapat perbedaan penutupan pendaftaran PPPK 2025 pada kriteria Paruh Waktu, yakni seperti berikut: 1. Periode Pendaftaran (23 Agustus – 15 September 2025) Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN, yang dimulai pada 23 Agustus 2025 dan ditutup secara mutlak pada 15 September 2025. Hanya peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum memperoleh formasi yang dapat melakukan pendaftaran. Dalam tahap ini, pelamar wajib melengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan. 2. Konsekuensi Batas Akhir (15 September 2025) Tanggal 15 September 2025 menjadi batas akhir yang sangat penting. Pelamar yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga tanggal tersebut akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Data yang sudah dikunci tidak bisa diubah kembali, sehingga kesalahan pengisian dapat berakibat fatal terhadap kelanjutan proses. Hingga saat ini, pemerintah tidak memberikan informasi tentang adanya perpanjangan waktu, sehingga seluruh pelamar wajib memanfaatkan periode yang tersedia. 3. Tahap Lanjutan Setelah Pendaftaran Setelah pendaftaran ditutup, instansi terkait akan mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) mulai 16 hingga 20 September 2025. Selanjutnya, BKN melakukan verifikasi dan penetapan NI-PPPK hingga 30 September 2025. Proses ini hanya berlaku bagi pelamar yang menyelesaikan DRH tepat waktu dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pendaftaran yang tuntas sebelum batas akhir menjadi syarat utama agar pelamar bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kriteria Pelamar dan Skema Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu. Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.

Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu, diantaranya: - Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan. - Pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. Kelompok ini tetap diakui pengabdiannya meski belum tercatat resmi di pangkalan data BKN. - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Lulusan PPG ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Disamping itu, setelah PPK mengajukan usulan dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian ditetapkan oleh BKN, dan PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan perundangan. Sementara kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup: 1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. 2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengikuti lowongan kebutuhan. 3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik? PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu. Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK. Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu. Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati. Dengan perhitungan : Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu Misalnya: UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232 Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan Maka: Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).

Tunjangan yang Didapat

Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi: - Tunjangan Keluarga - Istri/Suami: ±10 persen dari gaji pokok - Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak - Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu). - Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui). - Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).

Fasilitas Lain yang Diperoleh

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas: - Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan). - Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja). - Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan. - Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik. - Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.