
Pengertian Remisi dan Jenis-Jenisnya untuk Narapidana
Remisi adalah salah satu bentuk pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuan dari remisi ini adalah untuk memberikan apresiasi atas perilaku baik selama menjalani pidana, mendorong perubahan sikap, serta mempercepat proses reintegrasi sosial. Dalam sistem hukum Indonesia, remisi juga mencerminkan prinsip kemanusiaan yang menjadi dasar dari pemberian hak-hak bagi para tahanan.
Pemberian remisi biasanya dilakukan dalam momen tertentu, seperti hari besar nasional atau keagamaan. Selain itu, ada juga jenis remisi khusus yang diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, seperti bagi narapidana yang memiliki kondisi kesehatan yang memprihatinkan atau usia lanjut.
Aturan dan Peraturan Mengenai Remisi
Aturan mengenai remisi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang menjabarkan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
Dengan adanya aturan tersebut, pemberian remisi dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Jenis-Jenis Remisi yang Dapat Diberikan
Ada beberapa jenis remisi yang bisa diberikan kepada narapidana, antara lain:
- Remisi Umum
Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Misalnya: - Tahun pertama: 1 bulan jika hukuman 6–12 bulan.
- Tahun kedua: 2 bulan.
- Tahun ketiga: 3 bulan.
- Tahun keempat dan kelima: masing-masing 4 bulan.
-
Mulai tahun keenam dan seterusnya: 6 bulan.
-
Remisi Khusus
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut oleh narapidana. Contohnya: - Idulfitri untuk umat Islam.
- Natal untuk Kristen Protestan dan Katolik.
- Nyepi untuk Hindu.
- Waisak untuk Buddha.
Besaran remisi khusus antara lain: - Tahun pertama: 15 hari jika hukuman 6–12 bulan, atau 1 bulan jika lebih dari 12 bulan. - Tahun kedua dan ketiga: 1 bulan. - Tahun keempat dan kelima: 1 bulan 15 hari.
-
Remisi Kemanusiaan
Remisi ini diberikan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, misalnya kepada narapidana dengan masa pidana maksimal 1 tahun, mereka yang berusia di atas 70 tahun, atau yang sedang menderita sakit berkepanjangan. -
Remisi Tambahan
Remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang melakukan tindakan bermanfaat bagi masyarakat, membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, atau berjasa kepada negara.
Syarat Mendapatkan Remisi
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Syarat Substantif: Narapidana harus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, dan tidak sedang menjalani pidana denda, subsider, atau cuti menjelang bebas.
- Syarat Administratif: Harus tersedia salinan putusan hakim, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, risalah pembinaan, surat keterangan bahwa tidak sedang menjalani CMB maupun pidana pengganti denda atau uang pengganti, serta salinan register F.
- Syarat Khusus: Bagi narapidana yang termasuk kategori PP 99, harus melampirkan surat Justice Collaborator (JC), mengikuti program deradikalisasi, menyatakan ikrar setia kepada NKRI, tidak mengulangi tindak pidana terorisme, dan menunjukkan bukti pembayaran denda atau uang pengganti.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, narapidana dapat mendapatkan remisi yang merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!