Apa Itu Remisi? Arti, Aturan, Jenis, dan Syaratnya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pengertian Remisi dan Jenis-Jenisnya untuk Narapidana

Remisi adalah salah satu bentuk pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuan dari remisi ini adalah untuk memberikan apresiasi atas perilaku baik selama menjalani pidana, mendorong perubahan sikap, serta mempercepat proses reintegrasi sosial. Dalam sistem hukum Indonesia, remisi juga mencerminkan prinsip kemanusiaan yang menjadi dasar dari pemberian hak-hak bagi para tahanan.

Pemberian remisi biasanya dilakukan dalam momen tertentu, seperti hari besar nasional atau keagamaan. Selain itu, ada juga jenis remisi khusus yang diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, seperti bagi narapidana yang memiliki kondisi kesehatan yang memprihatinkan atau usia lanjut.

Aturan dan Peraturan Mengenai Remisi

Aturan mengenai remisi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang menjabarkan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Dengan adanya aturan tersebut, pemberian remisi dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Jenis-Jenis Remisi yang Dapat Diberikan

Ada beberapa jenis remisi yang bisa diberikan kepada narapidana, antara lain:

  1. Remisi Umum
    Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Misalnya:
  2. Tahun pertama: 1 bulan jika hukuman 6–12 bulan.
  3. Tahun kedua: 2 bulan.
  4. Tahun ketiga: 3 bulan.
  5. Tahun keempat dan kelima: masing-masing 4 bulan.
  6. Mulai tahun keenam dan seterusnya: 6 bulan.

  7. Remisi Khusus
    Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut oleh narapidana. Contohnya:

  8. Idulfitri untuk umat Islam.
  9. Natal untuk Kristen Protestan dan Katolik.
  10. Nyepi untuk Hindu.
  11. Waisak untuk Buddha.

Besaran remisi khusus antara lain: - Tahun pertama: 15 hari jika hukuman 6–12 bulan, atau 1 bulan jika lebih dari 12 bulan. - Tahun kedua dan ketiga: 1 bulan. - Tahun keempat dan kelima: 1 bulan 15 hari.

  1. Remisi Kemanusiaan
    Remisi ini diberikan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, misalnya kepada narapidana dengan masa pidana maksimal 1 tahun, mereka yang berusia di atas 70 tahun, atau yang sedang menderita sakit berkepanjangan.

  2. Remisi Tambahan
    Remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang melakukan tindakan bermanfaat bagi masyarakat, membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, atau berjasa kepada negara.

Syarat Mendapatkan Remisi

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Syarat Substantif: Narapidana harus sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, dan tidak sedang menjalani pidana denda, subsider, atau cuti menjelang bebas.
  • Syarat Administratif: Harus tersedia salinan putusan hakim, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, risalah pembinaan, surat keterangan bahwa tidak sedang menjalani CMB maupun pidana pengganti denda atau uang pengganti, serta salinan register F.
  • Syarat Khusus: Bagi narapidana yang termasuk kategori PP 99, harus melampirkan surat Justice Collaborator (JC), mengikuti program deradikalisasi, menyatakan ikrar setia kepada NKRI, tidak mengulangi tindak pidana terorisme, dan menunjukkan bukti pembayaran denda atau uang pengganti.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, narapidana dapat mendapatkan remisi yang merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan.