
Informasi Terkini tentang Seleksi PPPK 2025 untuk Pegawai Non-ASN
Pemerintah kini sedang fokus pada perekrutan pegawai dengan status Paruh Waktu melalui seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yaitu Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025. Program ini menjadi perhatian utama bagi tenaga honorer yang ingin memperoleh kepastian status kerja dan memiliki jalur khusus untuk pelamar prioritas yang memiliki peluang besar dalam seleksi.
Rencananya, pendaftaran akan dibuka dalam waktu dekat, yakni selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2025. Ini menjadi kesempatan emas bagi pegawai non-ASN yang ingin memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terutama para honorer yang masih mengabdi di berbagai instansi tanpa pendataan resmi pemerintah.
Selain memahami syarat khusus yang wajib dipenuhi, calon pelamar juga perlu mengetahui tunjangan serta nominal yang ditawarkan agar bisa mempertimbangkan dengan matang sebelum mendaftar.
Kategori R1–R5 untuk Honorer
Berbeda dari seleksi PPPK pada tahun-tahun sebelumnya yang dibuat dalam dua gelombang, seleksi tahun ini akan memprioritaskan dua kategori berbeda tanpa gelombang. Adapun, para honorer akan dibagi menjadi 5 kategori yakni R1, R2, R3, R4, dan R5. Kode “R” adalah singkatan dari “Riwayat”, yang berarti pengelompokan honorer Non-ASN untuk seleksi PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu 2025) didasarkan pada riwayat keterdataan dan keikutsertaan seleksi sebelumnya.
Adapun, pada kategori R4 terdapat satu syarat berbeda dari kategori lainnya, yakni adanya penyertaan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari pimpinan instansi. Berikut contoh SPTJM yang bisa digunakan saat pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 terkhusus untuk golongan R4:
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................................................
NIP/NIK : ..................................................
Tempat/Tanggal Lahir : ..................................................
Alamat : ..................................................
Jabatan/Posisi: ..................................................
Unit Kerja : ..................................................
Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya:
Benar telah bekerja sebagai tenaga honorer/non-ASN pada instansi .......................................
sejak tanggal ................ sampai dengan saat ini.
Masa kerja saya telah lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Bersedia untuk bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dan dokumen yang saya sampaikan dalam rangka pendaftaran PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
Apabila di kemudian hari pernyataan saya terbukti tidak benar, maka saya bersedia menanggung segala konsekuensi hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
...................... , ......... 2025
Yang membuat pernyataan,
Materai Rp10.000
(tanda tangan & nama jelas)
Cara Mengecek Kategori (R1–R5)
Untuk memastikan apakah kamu termasuk dalam kategori tertentu, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
R1
- Cek di Portal SSCASN BKN
- Cek di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024
- Konfirmasi ke BKD/Instansi
R2
- Cek Riwayat Seleksi di SSCASN BKN
- Pastikan Status Honorer di Database BKN
- Cek Pengumuman CPNS 2024 di Instansi
R3
- Cek di Database BKN lewat SSCASN
- Konfirmasi Status Non-ASN di BKD atau Instansi
- Periksa Dokumen Administrasi Instansi
R4
- Cek di Database BKN (SSCASN)
- Konfirmasi ke BKD/Instansi
- Pastikan Dukungan SPTJM dari Instansi
R5
- Cek di Database BKN (SSCASN)
- Konfirmasi SK Terbaru dari Instansi
- Pastikan Dukungan SPTJM dari Pimpinan Instansi
Syarat Khusus untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Terdapat beberapa syarat utama yang dikhususkan bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, antara lain:
- Status Honorer & Rekam Seleksi Sebelumnya
- Terdaftar atau Tidak di Database BKN
- Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berdasarkan syarat resmi PPPK Paruh Waktu, berikut dokumen penting yang wajib ada:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Ijazah dan transkrip nilai sesuai jabatan yang dilamar.
- SK atau surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari instansi.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah/putih.
- Riwayat hasil seleksi PPPK/CPNS 2024.
- Sertifikat pendukung (bila diminta).
Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN, yang dimulai pada 23 Agustus 2025 dan ditutup secara mutlak pada 15 September 2025. Tanggal 15 September 2025 menjadi batas akhir yang sangat penting. Pelamar yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga tanggal tersebut akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Kriteria Pelamar dan Skema Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.
Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu
Gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK. Dengan perhitungan:
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Tunjangan yang Didapat
Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Transportasi atau Kinerja
Fasilitas Lain yang Diperoleh
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:
- Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan
- Hak cuti sesuai aturan ASN
- Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan
- Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik
- Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!