
Setya Novanto Masih Belum Kembali ke Rumah Setelah Bebas Bersyarat
Setelah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, menjadi perhatian publik. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini seharusnya kembali ke rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah menjalani hukuman 12 tahun 6 bulan akibat terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, hingga kini, tidak ada tanda-tanda bahwa Setya Novanto telah kembali ke kediamannya. Penghuni rumah tersebut mengatakan bahwa politikus Golkar itu masih berada di Bandung dan belum memberikan informasi lebih lanjut tentang rencana pulangnya.
Keberadaan Setya Novanto yang Membuat Penasaran
Rumah mewah Setya Novanto yang terletak di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak tenang dan nyaman. Desain modern dengan dominasi warna putih dan hitam serta pepohonan yang rindang menciptakan suasana yang teduh.
Di depan rumah, terdapat pos keamanan dengan beberapa sekuriti yang berjaga. Di sekitar lokasi, terlihat dua pekerja sedang memotong kayu untuk membuat lemari. Hal ini menunjukkan bahwa ada proyek renovasi yang sedang berlangsung di dalam rumah tersebut.
Seorang staf Setya Novanto, Amir, mengatakan bahwa mantan Ketua DPR tersebut masih berada di Bandung. Ia tidak ingin menyampaikan detail lebih lanjut tentang aktivitas Setya Novanto di sana.
“Bapak masih di Bandung,” ujar Amir saat ditemui oleh awak media.
Sementara itu, Alwi, salah satu sekuriti di rumah tersebut, mengungkapkan bahwa Setya Novanto belum pulang ke rumah setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia juga tidak tahu apakah Setya Novanto akan kembali ke rumah tersebut atau ke tempat lain.
“Belum sih. Belum pulang. Enggak tahu nanti pulangnya ke mana,” kata Alwi.
Selama Setya Novanto menjalani hukuman, istri dari politikus tersebut, Deisti Astriani Tagor, tetap tinggal di rumah tersebut. Ia mengatakan bahwa ia masih berada di sana.
Perkembangan Terkini di Rumah Setya Novanto
Pantauan menunjukkan bahwa ada lebih dari tujuh orang tamu yang berkunjung ke rumah Setya Novanto pada Senin siang. Namun, sebagian besar dari mereka enggan diwawancara.
Selain itu, ada bagian dari rumah yang sedang direnovasi. Salah satu pekerja mengungkapkan bahwa mereka sedang membuat lemari untuk keperluan perabotan rumah. Menurut Alwi, renovasi tersebut bertujuan untuk membuat kamar anak Setya Novanto.
“Iya sedang renovasi, lagi buat kamar anak,” jelas Alwi.
Aturan yang Harus Ditaati Setelah Bebas Bersyarat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi menjelaskan bahwa Setya Novanto masih wajib lapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam satu bulan.
“Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali,” jelas Mashudi.
Ia juga menegaskan bahwa jika Setya Novanto melakukan pelanggaran, status bebas bersyaratnya dapat dicabut. “Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” tambahnya.
Setya Novanto mendapatkan remisi hukuman sebesar 28 bulan 15 hari. Hukuman penjara yang semula 15 tahun dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK).
Selain pidana penjara, Setya Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.
Haknya untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!