Strategi Menteri Lingkungan Percepat Penyelesaian Masalah Sampah

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Langkah Tegas Pemerintah dalam Perang Melawan Sampah Plastik

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam perang melawan sampah plastik dengan mempercepat target penyelesaian masalah sampah nasional dari tahun 2030 menjadi 2029. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir dinilai belum cukup efektif.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kebijakan yang diterapkan kini lebih ketat, termasuk pemberian sanksi administratif kepada seluruh pemerintah daerah yang dinilai gagal dalam pengelolaan sampah. Sikap tegas ini disampaikan setelah menghadiri negosiasi traktat plastik internasional (Plastic Treaty) di Jenewa, Swiss, yang menurutnya berakhir dengan deadlock.

“Saya sudah pastikan ini pasti deadlock. Indonesia mengusulkan agar disusun sebuah kerangka kerja seperti Paris Agreement, bukan memaksakan satu traktat yang sulit diikuti semua negara dalam waktu singkat,” ujar Menteri Hanif saat berada di Universitas Brawijaya pada Senin (18/8/2025).

Usulan Indonesia ini didukung oleh Norwegia dan didasarkan pada pengalaman bahwa pemaksaan multilateral dapat menyebabkan kekosongan instrumen kebijakan hingga satu dekade. Meski perundingan global alot, Hanif memastikan komitmen domestik tidak akan surut.

"Sikap Indonesia jelas, kita tetap akan menerapkan batasan-batasan penggunaan plastik, terutama plastik yang problematik," tegasnya.

Pemerintah membagi plastik menjadi dua kategori utama, yakni plastik berguna yang komponennya dibutuhkan dan limbahnya dapat dikelola, serta plastik problematik. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menangani plastik problematik yang terbagi menjadi dua jenis, yakni plastik sekali pakai dan plastik yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Terhadap dua jenis plastik problematik ini, Indonesia secara konsisten akan menguranginya. Sementara untuk plastik yang berguna, kita dorong untuk penggunaan kembali atau daur ulang,” jelas Hanif.

Pembahasan rinci mengenai langkah-langkah daur ulang ini bahkan telah didiskusikan juga dengan Menteri Perindustrian. Percepatan target penyelesaian sampah menjadi 2029 ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Bapak Presiden minta di 2029, sehingga ada kontraksi rencana yang lebih kuat," tambahnya.

Sebagai upaya serius, Kementerian LH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia karena dinilai tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik. Ironisnya, dalam penilaian Adipura terbaru, hasilnya sangat memprihatinkan.

"Sampai hari ini, tidak satu kota pun yang lepas dari predikat kota kotor. Nilai seluruh kabupaten/kota masih di bawah 75," ungkap Hanif. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem penilaian Adipura yang baru, skor di bawah 50 masuk kategori kota kotor. "Dan hari ini, hampir semuanya mendapat nilai kurang dari 50. Ini upaya tegas yang kita lakukan," katanya.

Pemerintah tidak hanya menyasar pemerintah daerah, tetapi juga produsen sebagai salah satu penanggung jawab utama sampah. Dua langkah strategis yang diambil adalah, yakni menghentikan Importasi Scrap Plastik, atau kebijakan ini telah berjalan dan menjadi salah satu poin yang dibahas dalam perundingan traktat global. Kemudian, juga mewajibkan Extended Producer Responsibility (EPR) yakni skema tanggung jawab produsen atas kemasan produk pasca-pakai akan ditingkatkan statusnya dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Draf aturan ini sedang dalam finalisasi.

"Penanggung jawab sampah ada tiga, yakni produsen, rumah tangga, dan kawasan. Produsen kita sentuh melalui EPR ini," kata Menteri Hanif.

Untuk solusi teknologi, pemerintah mendorong dua pendekatan utama, yakni Refuse-Derived Fuel (RDF) atau dianggap sebagai metodologi paling logis dan menjadi pilihan utama untuk daerah dengan volume sampah skala menengah. RDF dinilai lebih mudah diimplementasikan karena memiliki margin keuntungan dari selisih biaya operasional dan penjualan.

Kedua yakni Waste to Energy (WTE), atau disiapkan sebagai langkah terakhir untuk kota-kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Peraturan Presiden terkait WTE telah selesai di tingkat kementerian dan diharapkan ditandatangani Presiden pada akhir Agustus.

Sebagai langkah awal, Kementerian LH telah berencana memulai verifikasi kesiapan di kawasan Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) untuk proyek WTE. "WTE ini ibaratnya operasi sesar. Dilakukan saat kondisi darurat seperti ledakan sampah di Bantar Gebang karena risikonya besar, terutama pendanaan. Karena itu, ini adalah langkah terakhir," pungkasnya.