Mengapa Anggota DPR Tidak Dapat Rumah Dinas, Ganti Tunjangan Rp50 Juta Bulanan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Fasilitas Anggota DPR RI

Anggota DPR RI periode 2024-2029 kini tidak lagi menerima rumah dinas seperti yang diberikan kepada para legislator sebelumnya. Fasilitas tersebut dialihkan menjadi tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta setiap bulan, yang berdampak pada peningkatan pendapatan bulanan anggota DPR.

Isu ini sebenarnya sudah mulai beredar sejak tahun lalu. Saat itu, Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Indra, menyatakan bahwa anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas dari negara. Alasannya adalah kondisi rumah jabatan anggota (RJA) yang sudah tua dan sering rusak, sehingga memerlukan biaya pemeliharaan yang cukup besar.

Pengalihan fasilitas ini dilakukan karena kondisi rumah yang sudah tidak seimbang secara ekonomis. Menurut Indra, penggunaan uang tunjangan lebih fleksibel dan dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing anggota. "Dengan cara ini, anggota DPR bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara," ujar Indra.

Kebijakan pengalihan uang fasilitas ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tunjangan rumah akan masuk dalam komponen gaji yang diterima oleh anggota dewan setiap bulan. Anggota DPR dapat menggunakan dana tersebut untuk sewa atau beli rumah, atau bahkan menggunakannya untuk keperluan lain.

Namun, besaran tunjangan belum ditentukan saat itu. Peniadaan fasilitas rumah dinas juga belum diberlakukan pada Oktober 2024. Indra menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan survei terkait biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru. "Harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran sangat variatif dan fluktuatif," ujarnya. "Kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan."

Rumah Dinas Dikembalikan Ke Negara

Menurut Indra, rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas bagi anggota DPR akan dikembalikan ke negara. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menyelesaikan hal ini. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg," kata Indra.

Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Jadi Sorotan

Setelah hampir setahun, informasi tentang besaran tunjangan rumah anggota DPR akhirnya diputuskan: Rp 50 juta setiap bulan. Besaran tunjangan ini membuat penghasilan anggota DPR meningkat, meski tidak sampai mencapai Rp 100 juta. Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR adalah sebagai berikut:

  1. Gaji pokok
  2. Ketua DPR: Rp 5.040.000
  3. Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  4. Anggota DPR: Rp 4.200.000

  5. Tunjangan suami/istri senilai 10 persen gaji pokok

  6. Anggota DPR: Rp 420.000
  7. Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
  8. Ketua DPR: Rp 504.000

  9. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, paling banyak dua anak

  10. Anggota DPR: Rp 168.000
  11. Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
  12. Ketua DPR: Rp 201.600

  13. Tunjangan jabatan

  14. Anggota DPR: Rp 9.700.000
  15. Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  16. Ketua DPR: Rp 18.900.000

  17. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

  18. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

  19. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

  20. Tunjangan kehormatan

  21. Anggota DPR: Rp 5.580.000
  22. Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
  23. Ketua DPR: Rp 6.690.000

  24. Tunjangan komunikasi

  25. Anggota DPR: Rp 15.554.000
  26. Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
  27. Ketua DPR: Rp 16.468.000

  28. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

  29. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

  30. Asisten anggota: Rp 2.250.000

  31. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000