
Perubahan Fasilitas Anggota DPR RI
Anggota DPR RI periode 2024-2029 kini tidak lagi menerima rumah dinas seperti yang diberikan kepada para legislator sebelumnya. Fasilitas tersebut dialihkan menjadi tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta setiap bulan, yang berdampak pada peningkatan pendapatan bulanan anggota DPR.
Isu ini sebenarnya sudah mulai beredar sejak tahun lalu. Saat itu, Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Indra, menyatakan bahwa anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas dari negara. Alasannya adalah kondisi rumah jabatan anggota (RJA) yang sudah tua dan sering rusak, sehingga memerlukan biaya pemeliharaan yang cukup besar.
Pengalihan fasilitas ini dilakukan karena kondisi rumah yang sudah tidak seimbang secara ekonomis. Menurut Indra, penggunaan uang tunjangan lebih fleksibel dan dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing anggota. "Dengan cara ini, anggota DPR bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara," ujar Indra.
Kebijakan pengalihan uang fasilitas ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tunjangan rumah akan masuk dalam komponen gaji yang diterima oleh anggota dewan setiap bulan. Anggota DPR dapat menggunakan dana tersebut untuk sewa atau beli rumah, atau bahkan menggunakannya untuk keperluan lain.
Namun, besaran tunjangan belum ditentukan saat itu. Peniadaan fasilitas rumah dinas juga belum diberlakukan pada Oktober 2024. Indra menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan survei terkait biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru. "Harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran sangat variatif dan fluktuatif," ujarnya. "Kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan."
Rumah Dinas Dikembalikan Ke Negara
Menurut Indra, rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas bagi anggota DPR akan dikembalikan ke negara. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menyelesaikan hal ini. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg," kata Indra.
Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Jadi Sorotan
Setelah hampir setahun, informasi tentang besaran tunjangan rumah anggota DPR akhirnya diputuskan: Rp 50 juta setiap bulan. Besaran tunjangan ini membuat penghasilan anggota DPR meningkat, meski tidak sampai mencapai Rp 100 juta. Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
-
Anggota DPR: Rp 4.200.000
-
Tunjangan suami/istri senilai 10 persen gaji pokok
- Anggota DPR: Rp 420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
-
Ketua DPR: Rp 504.000
-
Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, paling banyak dua anak
- Anggota DPR: Rp 168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
-
Ketua DPR: Rp 201.600
-
Tunjangan jabatan
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
-
Ketua DPR: Rp 18.900.000
-
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
-
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
-
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
-
Tunjangan kehormatan
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
-
Ketua DPR: Rp 6.690.000
-
Tunjangan komunikasi
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
-
Ketua DPR: Rp 16.468.000
-
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
-
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
-
Asisten anggota: Rp 2.250.000
-
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!