
Penjelasan Kuasa Hukum Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa nama eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, tidak pernah disebut sebagai terlapor dalam laporan Jokowi mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penegasan ini muncul setelah Abraham Samad menyatakan bahwa dirinya dikriminalisasi dan akan melawan tudingan tersebut.
Rivai menjelaskan bahwa dalam laporan yang diajukan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya, tidak ada penyebutan nama Abraham Samad sebagai terlapor. Yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaan. Mengenai siapa yang menjadi terlapor, hal ini diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Rivai, pemanggilan Abraham Samad kemungkinan disebabkan oleh ketidakhadirannya dalam beberapa panggilan klarifikasi sebelumnya. Kesempatan untuk memberikan penjelasan kepada pihak penyidik sudah tersedia, namun Abraham tidak hadir.
"Presiden Jokowi sendiri sering digugat dan dilaporkan berkali-kali, termasuk di Bareskrim dan Polda DIY. Namun, beliau selalu hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Rivai.
Ia juga menekankan bahwa sebagai mantan pimpinan lembaga penegak hukum dan advokat, Abraham Samad memahami proses penyidikan. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki unsur kesengajaan atau mens rea dalam pernyataannya sebagai pembawa acara podcast.
Pemeriksaan Abraham Samad di Polda Metro Jaya
Abraham Samad rampung menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemeriksaan ini, Abraham bersama tim kuasa hukum keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 WIB.
Kuasa hukum Abraham Samad, Daniel Winarta, menyebut bahwa kliennya mendapat 56 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia menyayangkan beberapa hal dalam pemeriksaan kali ini. Menurut Daniel, banyak pertanyaan justru keluar dari kejadian ataupun waktu kejadian yang sudah tertuliskan dalam surat panggilan. Hal ini dinilai tidak relevan dengan waktu dan tempat kejadian yang disebutkan dalam surat panggilan.
Daniel menduga, hal tersebut sarat dengan nuansa kriminalisasi dan berpotensi menjadi bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Abraham Samad pun menyampaikan hal senada, yang dinilainya banyak pertanyaan justru mengarah pada isi podcast yang ia buat, termasuk wawancaranya dengan sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dr Tifa, dan Rizal Fadila.
Penolakan Terhadap Proses Pemeriksaan
Abraham Samad menilai proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan isi surat panggilan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyatakan bahwa tidak sesuai dengan surat panggilan, mengenai tempus dan locus delicti-nya. Selain itu, proses ini juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Meskipun demikian, Abraham tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terdiri dari 24 rangkap.
Kehadiran Abraham Samad di Polda Metro Jaya
Abraham Samad sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, ia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Terdengar lagu "Maju Tak Gentar" dinyanyikan rombongan yang dipimpin salah seorang wanita dengan menggunakan toa.
Banyak yang mendampingi kedatangan Abraham, mulai dari eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta Said Didu yang merupakan mantan Sekretaris Kementerian BUMN. Tampak pula sejumlah aktivis dari LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57 hingga LBH-AP Muhammadiyah.
Tanggapan Abraham Samad atas Pemanggilan
Abraham menuturkan, kehadirannya di hadapan aparat penegak hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus contoh kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun warga yang memiliki privilese terhadap hukum.
Menurut Abraham, pemanggilan dirinya bukan soal pribadi, melainkan konsekuensi dari aktivitasnya selama ini dalam menyuarakan edukasi publik melalui media digital. Ia menegaskan bahwa podcast yang dikelolanya berisi diskusi yang mendidik serta memberikan pemahaman hukum dan demokrasi kepada masyarakat.
Kritik Said Didu Terhadap Aparat Hukum
Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyinggung dugaan masih kuatnya pengaruh mantan Presiden Joko Widodo terhadap aparat penegak hukum. Hal ini disampaikannya saat mendampingi eks Ketua KPK Abraham Samad sebelum diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Said, pemanggilan Abraham terkait pernyataannya dalam acara podcast menunjukkan hukum masih berpihak dan dikendalikan oleh kepentingan politik tertentu. Ia mempertanyakan sampai kapan kondisi tersebut akan berlangsung dan menuding aparat hukum digunakan untuk membungkam pihak-pihak yang berseberangan dengan mantan Presiden tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!