
Persetujuan Impor untuk iPhone 17 Dalam Proses
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan siap memproses persetujuan impor terhadap produk terbaru dari Apple, yaitu iPhone 17. Ia menegaskan bahwa jika seluruh persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi oleh perusahaan teknologi tersebut, maka proses persetujuan akan segera dilakukan.
"Pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses," ujar Budi Santoso saat berbicara di Jakarta pada Jumat, 12 September 2025. Menurutnya, persyaratan untuk izin impor tidak hanya berlaku bagi Apple, tetapi juga untuk semua jenis komoditas impor. Salah satu syarat utama adalah mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis atau instansi terkait.
"Prinsipnya impor apapun ya, impor apapun itu yang mempersyaratkan rekomendasi dari kementerian teknis sepanjang persyaratan sudah selesai, masuk, ya kita proses," tambah Budi Santoso.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa iPhone 17 dapat mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Oktober 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustantosa, saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 10 September 2025. Ia menjelaskan bahwa Apple telah mengajukan dokumen untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17 dan sertifikat tersebut akan terbit pada malam hari ini.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin, Apple harus memperoleh izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan. Proses ini menjadi langkah penting agar produk bisa secara resmi beredar di pasar Indonesia.
Investasi Apple di Indonesia
Apple menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Pabrik vendor Apple telah dimulai dibangun di Batam dan direncanakan akan menyuplai 65 persen kebutuhan AirTag di seluruh dunia. Investasi ini mencapai angka US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 16 triliun, dengan potensi penciptaan lapangan kerja hingga 2.000 orang.
Investasi tersebut akan terus dikembangkan hingga mencapai US$ 10 miliar. Pabrik vendor Apple ini ditargetkan rampung pada awal tahun 2026. Dengan pembangunan pabrik tersebut, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat produksi teknologi global.
Langkah Strategis untuk Pasar Lokal
Kebijakan impor yang diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri lokal dan kebutuhan konsumen. Dengan adanya persyaratan seperti rekomendasi dari kementerian teknis dan sertifikat TKDN, pemerintah berupaya memastikan bahwa produk impor tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap industri dalam negeri.
Selain itu, adanya persetujuan impor yang transparan dan terbuka juga membantu meningkatkan kepercayaan investor dan pengusaha lokal terhadap sistem pemerintahan yang lebih baik. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Meskipun ada progres signifikan dalam hal persetujuan impor dan investasi asing, masih terdapat tantangan yang perlu diperhatikan. Misalnya, bagaimana memastikan bahwa produk-produk impor tidak mengganggu perkembangan industri dalam negeri. Selain itu, peningkatan kapasitas produksi dan kualitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting dalam mempertahankan daya saing.
Dengan pendekatan yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pasar yang menarik bagi perusahaan-perusahaan global seperti Apple. Dengan demikian, impor produk-produk inovatif seperti iPhone 17 dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!