
Penjelasan Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja di Kilang Pertamina Cilacap
Pada sebuah rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dan jajaran direksi PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengungkapkan adanya aksi long march yang dilakukan oleh seorang pekerja di Kilang Pertamina Cilacap. Pekerja tersebut menyatakan bahwa dirinya di-PHK secara sepihak meskipun telah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama. Ia meminta Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap BUMN tersebut.
Mufti Anam menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada Direktur Utama Pertamina untuk menerima langsung pekerja tersebut di Jakarta. Dengan demikian, ia dapat menjelaskan alasan mengapa dirinya di-PHK. Hal ini menjadi penting agar semua pihak bisa memahami situasi secara lebih jelas dan transparan.
PHK Bukan Dilakukan Langsung Oleh Pertamina
Dalam penjelasannya, Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa kasus pemutusan hubungan kerja tersebut bukan dilakukan langsung oleh Pertamina. Ia menjelaskan bahwa pekerja yang bersangkutan merupakan tenaga outsourcing dari perusahaan lain yang menjadi mitra penyedia tenaga kerja di kilang Pertamina Cilacap.
Simon menekankan bahwa jika ada berita yang menyebutkan bahwa PHK dilakukan oleh Pertamina, maka informasi tersebut kurang tepat. Menurutnya, pekerja tersebut adalah karyawan outsourcing dari perusahaan lain yang bertugas sebagai penyedia tenaga kerja untuk kilang milik Pertamina. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab atas keputusan PHK justru berada pada perusahaan mitra tersebut.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Simon juga menegaskan bahwa Pertamina telah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, pekerja yang bersangkutan sudah kembali ke tempat asalnya. Selain itu, pihak Pertamina berharap masalah yang terjadi dapat diselesaikan secara baik dan harmonis. Simon berharap agar pekerja tersebut dapat kembali melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian awal.
"Kami telah melakukan upaya dengan baik secara kekeluargaan dan kami berharap supaya masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Tentunya, karyawan itu dapat kembali melaksanakan pekerjaannya," ujarnya.
Pertanyaan Mengenai Status Karyawan
Anggota DPRD Jawa Tengah, Asfirla Harisanto, menyampaikan beberapa kejanggalan setelah menerima pengaduan langsung dari keluarga korban di Rawalo, Banyumas. Salah satu hal yang paling krusial adalah perbedaan status kepegawaian Adhi. Dalam dokumen yang dimiliki keluarga, Adhi tercatat sebagai karyawan tetap. Namun, perusahaan belakangan menyebut statusnya sebagai pegawai kontrak.
Asfirla menilai bahwa hal ini sudah tidak benar. Menurutnya, surat-surat yang dilihat menunjukkan bahwa Adhi memiliki status sebagai karyawan tetap. Namun, perusahaan menyebutnya sebagai pegawai kontrak. Hal ini memicu pertanyaan serius tentang kejelasan status kepegawaian dan perlu adanya penjelasan yang jelas.
Perlu Transparansi dan Penjelasan yang Jelas
Masalah ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses pengambilan keputusan terkait hubungan kerja. Diperlukan langkah-langkah yang lebih terbuka agar semua pihak, termasuk pekerja, dapat memahami status dan hak-hak mereka. Selain itu, penting juga bagi perusahaan untuk menjelaskan secara rinci alasan-alasan di balik keputusan yang diambil, terutama jika terkait dengan PHK atau pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian, dapat dihindari kesalahpahaman dan munculnya ketidakpuasan di kalangan pekerja.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!