
Ancaman Impor Baja terhadap Perekonomian Nasional
Perekonomian nasional menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya impor baja yang mengancam kelangsungan industri baja dalam negeri. Dalam Forum Komunikasi Ketahanan Industri Baja Nasional di Hotel Gran Melia Jakarta, Jumat (12/9/2025), Asosiasi Baja Nasional memperingatkan pemerintah untuk segera mengambil tindakan perlindungan dengan tenggat waktu hingga Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2025.
Direktur Eksekutif The Indonesian Iron and Steel Association (IISIA) Harry Warganegara menjelaskan bahwa industri baja merupakan pilar penting dalam pembangunan negara. Ia menilai ancaman impor baja tidak hanya mengancam perusahaan-perusahaan baja, tetapi juga mengganggu efek multiplier terhadap perekonomian nasional, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi pajak dan devisa negara.
“Kami sangat berharap agar impor baja yang mengganggu industri baja nasional segera dihentikan,” ujarnya dalam keterangan pers.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesia Zinc-Aluminium Steel Industries (IZASI) Stephanus Koeswandi memberikan data mengenai konsumsi baja nasional pada tahun 2024. Menurutnya, konsumsi mencapai 18,58 juta ton, sementara produksi domestik hanya mencapai 15,82 juta ton. Hal ini membuat volume impor baja mencapai 8,72 juta ton, jauh melampaui ekspor yang hanya 5,96 juta ton.
“Kondisi ini melemahkan daya saing industri baja dalam negeri yang menjadi tulang punggung di beberapa sektor strategis,” jelasnya.
Stephanus juga mencontohkan kebijakan impor yang diterapkan oleh Kanada, yang menerapkan kuota impor transparan. Di sana, pejabat dan pemangku kepentingan bisa melihat langsung apakah impor diperlukan atau tidak. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari model tersebut.
Enam Tuntutan Utama Forum Industri Baja
Ketua Umum Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) Budi Harta Winata memaparkan enam tuntutan utama forum. Tuntutan tersebut antara lain:
- Pengetatan kuota impor baja.
- Moratorium investasi asing pada produk baja sejenis.
- Implementasi instrumen perlindungan perdagangan seperti BMAD dan BMTP.
- Penguatan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
- Harmonisasi tarif baja.
- Penghentian impor konstruksi baja terfabrikasi (Prefabricated Engineered Building/PEB).
Budi menegaskan bahwa batas waktu 28 Oktober diberikan agar kebijakan perlindungan segera dijalankan. Ia menambahkan bahwa jika hingga tanggal tersebut belum ada solusi untuk menghentikan impor baja, maka sesuai amanah anggota, dirinya sebagai ketua umum ISSC akan menyetujui mereka melakukan demonstrasi di gedung DPR RI.
Peran Pemerintah dalam Perlindungan Industri Baja
Dengan kondisi saat ini, pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi industri baja dalam negeri. Selain itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan transparan dalam pengaturan impor serta peningkatan kapasitas produksi baja nasional.
Industri baja tidak hanya menjadi bagian dari sektor manufaktur, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap sektor-sektor lain seperti konstruksi, transportasi, dan energi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap industri ini sangat penting untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain itu, pentingnya pengembangan teknologi dan inovasi dalam industri baja juga perlu diperhatikan agar dapat bersaing secara global. Dengan dukungan pemerintah dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, industri baja nasional dapat bangkit dan berkembang secara berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!