
Rencana Penggabungan BUMN Farmasi yang Sedang Dikaji
PT Bio Farma, sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi, sedang mengevaluasi rencana penggabungan usaha antara beberapa perusahaan farmasi milik negara. Salah satu inisiatif yang diajukan adalah menggabungkan PT Indofarma Tbk. (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk. (KAEF). Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat kinerja dan kesehatan keuangan seluruh anak perusahaan.
Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma, Bambang Heriyanto, menjelaskan bahwa rencana penggabungan ini masih dalam tahap kajian strategis. “Saat ini Bio Farma tengah menyusun Rencana Restrukturisasi Grup yang bertujuan untuk memperkuat kinerja dan kesehatan keuangan seluruh anak perusahaan, termasuk Kimia Farma dan Indofarma,” ujarnya.
Dalam rencana tersebut, beberapa anak perusahaan akan diperkuat, seperti Kimia Farma Apotek. Di sisi lain, masalah keuangan dan hukum yang terjadi di Kimia Farma Holding, Indofarma, dan Kimia Farma akan segera diselesaikan. Selain itu, skala beberapa unit bisnis juga akan ditingkatkan, termasuk Sinkona Indonesia Lestari dan Kimia Farma Sungwun Pharmacopia. Sementara itu, Farmalab akan ditutup sebagai bagian dari langkah efisiensi.
Fokus pada Penguatan Bisnis BUMN Farmasi
Dalam rencana kerja anggaran perusahaan PT Danantara Asset Management sebagai holding operasional Danantara, pengembangan bisnis BUMN Farmasi menjadi salah satu fokus utama. Rencana kerja ini menyebutkan bahwa holding farmasi tengah menghadapi krisis finansial dan operasional sejak tahun 2015. Untuk mengatasi hal ini, Danantara telah menyiapkan langkah penandaan berupa pemberian modal kerja dan investasi.
Selain itu, Bambang menambahkan bahwa Bio Farma masih menyusun skema pendanaan yang akan disampaikan ke Danantara. Tujuan dari pendanaan ini adalah untuk mendukung kesinambungan usaha serta penguatan struktur bisnis dan keuangan BUMN Farmasi. “Sedang dalam tahap sinkronisasi dengan Danantara,” ujarnya.
Masalah Hukum yang Menghimpit Kimia Farma
Belakangan ini, Kimia Farma dihadapkan pada beberapa permasalahan hukum. Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi terkait dana investasi Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) senilai Rp 1,86 triliun yang dialokasikan kepada PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) dan PT Kimia Farma Apotek (KFA). Selain itu, Kimia Farma juga harus menghadapi sengketa di arbitrase internasional di Singapura atas dugaan manipulasi keuangan di Kimia Farma Apotek.
Pelapor dalam kasus arbitrase ini adalah anak usaha SRF, yaitu CIZJ Limited, dengan nilai gugatan mencapai Rp 2 triliun. Plt. Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Disril Revolin Putra menyatakan bahwa Kimia Farma mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Kimia Farma senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga senantiasa bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Dukungan Bio Farma terhadap Penyelidikan Korupsi
PT Bio Farma (Persero), sebagai induk Holding BUMN Farmasi, mendukung Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi dana investasi ini. Corporate Secretary Bio Farma, Bambang Heriyanto, menyatakan optimistis bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan. Karena itu, Bio Farma siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung apabila diminta keterangan lebih lanjut.
“Bio Farma menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang,” ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!