
Penjelasan Kejaksaan Agung Mengenai Kasus Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung memberikan respons terkait pernyataan dari pengacara Nadiem Makarim, yaitu Hotman Paris Hutapea. Pernyataan tersebut menyebut bahwa kliennya tidak menerima uang dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada pihak yang memperkaya diri sendiri. Menurutnya, korupsi juga mencakup pihak yang memperkaya orang lain.
“Perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga. Unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang saat berbicara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Anang menegaskan bahwa Hotman Paris sebagai kuasa hukum Nadiem memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyidik tetap akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih mendalam.
“Apakah nanti ada pihak lain, nanti kita lihat saja. Sementara untuk saat ini Chromebook hanya lima tersangka, termasuk (Nadiem),” ujar Anang.
Penetapan Tersangka Nadiem Makarim
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Berdasarkan barang bukti, Kejaksaan menetapkan tersangka baru yakni NAM yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9).
Salah satu bukti yang digunakan adalah pertemuan Nadiem dengan Google membahas produk yang bisa digunakan untuk peserta didik. Dari beberapa kali pertemuan, disepakati penggunaan Google Chrome OS.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Proses Penyidikan dan Perspektif Hukum
Proses penyidikan kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sangat serius dalam menangani dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Meskipun Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan tetap menjaga objektivitas dalam mengumpulkan bukti-bukti dan memproses perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, penentuan tersangka tidak hanya didasarkan pada dugaan atau pernyataan semata, tetapi juga pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, proses penyidikan akan terus berlangsung hingga semua fakta terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi salah satu isu penting yang harus segera diselesaikan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan.
Meskipun ada pernyataan dari pihak tertentu, seperti kuasa hukum Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bagaimana proses hukum berjalan secara adil dan tidak memihak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!