
Penjelasan PT Karya Citra Nusantara Mengenai Tanggul Beton di Marunda
PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah mengklaim bahwa keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, memiliki dasar hukum yang sah. Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, menjelaskan bahwa tanggul tersebut merupakan bagian dari proyek Pelabuhan KCN. Ia menanggapi berbagai isu dan kontroversi yang muncul terkait adanya struktur beton di laut yang disebut-sebut mengganggu aktivitas nelayan.
“Jika saya ditanya apakah ini sah? Jawabannya adalah sah,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (12/9/2025). Ia menegaskan bahwa pembangunan proyek Pelabuhan KCN sudah dimulai sejak tahun 2010. Menurutnya, proyek ini bukanlah proyek yang dibangun secara mendadak atau instan.
“Ini bukan proyek ‘loro jonglang’ yang bisa langsung jadi hanya dalam satu hari,” tambah Widodo. Ia juga memastikan bahwa proyek tersebut telah mendapatkan berbagai izin resmi dari lembaga pemerintah terkait.
Salah satu izin penting yang diperoleh adalah izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, proyek ini juga telah mendapatkan izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), izin pembangunan terminal umum, serta izin pembangunan dermaga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Widodo menjelaskan bahwa proses AMDAL dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan, bukan melalui institusi lain seperti AMDAL kawasan KBN atau Dinas DKI. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur hukum dan lingkungan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Proses Pengajuan Izin yang Terstruktur
Proyek Pelabuhan KCN tidak hanya melibatkan satu jenis izin, tetapi juga beberapa perizinan lainnya yang diperlukan untuk memastikan kelengkapan administrasi. Pemenuhan izin-izin tersebut menjadi bukti bahwa proyek ini telah melalui tahapan evaluasi dan persetujuan yang cukup panjang.
Selain izin dari KKP dan Kemenhub, KCN juga memperoleh izin dari berbagai instansi terkait lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses pembangunan telah diatur dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Tanggapan dari Masyarakat dan Pihak Terkait
Meski demikian, ada beberapa pihak yang masih meragukan dampak dari proyek ini terhadap aktivitas nelayan setempat. Beberapa isu menyebut bahwa keberadaan tanggul beton dapat mengganggu akses nelayan ke laut atau bahkan mengubah pola alam di wilayah tersebut.
Komisi IV DPR RI pun turut mengambil peran dalam memanggil KKP untuk mendalami lebih lanjut tentang status izin dan dampak dari tanggul beton di Laut Cilincing. Sejumlah anggota legislatif menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat lokal.
Di sisi lain, KKP memberikan penjelasan bahwa tanggul beton di Laut Cilincing telah memiliki izin resmi dan tidak akan mengganggu aktivitas nelayan. Namun, mereka juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemangku kepentingan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kesimpulan
Dengan pengajuan izin yang lengkap dan proses pembangunan yang telah berlangsung sejak lama, proyek Pelabuhan KCN diharapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik. Meskipun ada berbagai pandangan berbeda, penting bagi semua pihak untuk terus memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap dijaga, termasuk para nelayan yang tinggal di sekitar kawasan pesisir.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!