
Penjelasan KKP Mengenai Pemasangan Beton di Kawasan Laut Cilincing
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait pemasangan beton di kawasan laut Cilincing, Marunda, Jakarta Utara. Menurut KKP, tidak ada indikasi penyelewengan dalam pemasangan beton tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada tanggul beton yang telah ada di kawasan tersebut, khususnya di area konsesi PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir (Dirjen PRL) KKP, Fajar Kurniawan menjelaskan bahwa pemasangan beton berada di atas kawasan yang sudah memiliki izin sesuai dengan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025), ia menyatakan bahwa tanggul laut tersebut memang berada di dalam PKKPRL yang telah diterbitkan.
"Kita sudah cek bahwa tanggung laut itu memang berada di dalam PKKPRL gitu ya, di dalam lokasi PKKPRL yang sudah diterbitkan," ujar Fajar.
Fajar menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya penyelewengan di kawasan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan beton tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan awalnya serta izin yang telah diberikan.
"Apakah itu sudah sesuai dengan proposal yang disampaikan di awal, kemudian izin yang diterbitkan, sehingga kalau ada penyelewengan, kalau saya jawab sejauh ini, bisa saya sampaikan tidak ada gitu ya," tutur Fajar.
Beton yang dipasang merupakan bagian dari pembangunan dermaga 3 Pelabuhan KCN. Fajar menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan izin-izin yang telah diberikan.
Tanggapan dari PT KCN
PT KCN menjelaskan bahwa beton yang ada di laut bukanlah tanggul, melainkan bagian dari proses pembangunan pelabuhan. Mereka juga menyatakan bahwa keberadaan tanggul beton di laut Cilincing sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyelidikan oleh Komisi IV
Komisi IV DPR RI telah memanggil KKP untuk mendalami isu tentang tanggul beton di laut Cilincing. Mereka ingin memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di kawasan tersebut sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, KKP memastikan bahwa pemasangan beton di kawasan laut Cilincing dilakukan secara sah dan sesuai dengan izin yang diberikan. Selain itu, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan proyek tersebut agar tidak terjadi penyimpangan. Sementara itu, PT KCN tetap mempertahankan pendiriannya bahwa kegiatan yang dilakukan mereka adalah legal dan bertujuan untuk memperluas kapasitas pelabuhan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!