Perubahan Pengaturan Aset Digital di Indonesia
Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, resmi beralih dari Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat sektor keuangan digital di Indonesia.
Peralihan kewenangan ini mencakup berbagai aspek yang sebelumnya dipegang oleh Bappebti. Kini, lembaga tersebut fokus pada perdagangan berjangka komoditi, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Selain itu, Bappebti juga terus melakukan optimalisasi terhadap SRG dan PLK agar dapat berjalan secara efektif dan transparan.
Untuk memastikan legalitas, masyarakat disarankan untuk memeriksa daftar resmi pedagang aset kripto melalui OJK maupun situs Bappebti sebelum peralihan kewenangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penawaran investasi ilegal yang sering kali menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Menurut Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, peralihan ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko investasi ilegal serta pentingnya memverifikasi legalitas pelaku usaha.
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset kripto serta derivatif keuangan, seperti indeks saham dan single stock. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia mencakup Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) atau forex.
Tujuan utama dari peralihan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital serta derivatif keuangan. Dengan peralihan ini, diharapkan sektor keuangan digital di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan stabil.
Selain itu, Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait pedagang fisik aset kripto setelah peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak pada penawaran entitas ilegal.
Belakangan ini, banyak diberitakan tentang "Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang Aset Kripto Terdaftar tahun 2025". Untuk memastikan legalitas, masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memeriksa daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan. Di luar itu, masyarakat juga dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!