
Pengalaman Tidak Nyaman sebagai Konsumen Citilink
Azas Tigor Nainggolan, seorang pengacara dan komisaris PT LRT Jakarta, mengeluhkan pengalaman buruk saat menggunakan layanan maskapai penerbangan Citilink. Ia telah dua kali mengirim somasi kepada Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Darsito Hendro Saputro, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban. Pengalaman ini terjadi setelah ia dan keluarganya mengalami ketidaknyamanan selama penerbangan pada 7 dan 29 Juli 2025.
Pada 11 September 2025, Tigor akhirnya melaporkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama Citilink. “Saya dan keluarga adalah konsumen Citilink yang sudah cukup lama, baru kali ini mengalami kekecewaan atas pelayanan Citilink,” katanya dalam pernyataannya.
Gugatan Tigor telah terdaftar dengan nomor 607/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana perkara ini akan diadakan pada Senin, 22 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Peristiwa Awal yang Menyebabkan Ketidakpuasan
Kasus ini dimulai saat Tigor dan istrinya, Tiarlin Apridawati, ingin terbang dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ke Yogyakarta pada 1 Juli 2025. Saat itu, petugas Citilink menolak satu koper berat 18 kilogram milik Tigor untuk dimasukkan ke bagasi. Alasannya adalah aturan bahwa setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper maksimal 10 kilogram.
Petugas juga menyatakan bahwa tidak boleh ada penggabungan koper antara dua penumpang, serta beratnya tidak boleh diakumulasikan karena kode pesan tiket Tigor dan istrinya berbeda. Tigor mencoba menjelaskan bahwa koper tersebut adalah milik mereka berdua, sehingga masih di bawah batas ketentuan jika total beratnya 20 kilogram.
Selain itu, petugas juga melarang koper kecil dibawa ke kabin karena ukurannya dinilai terlalu besar. Padahal, Tigor mengklaim bahwa koper tersebut biasa masuk ke kabin dalam berbagai penerbangan sebelumnya. Akibatnya, Tigor memutuskan untuk meninggalkan koper kecil di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kondisi yang Menyulitkan dan Membuat Kecewa
Setelah bersitegang agak lama dan waktu boarding hampir tiba, akhirnya koper Tigor diizinkan masuk ke bagasi. Namun, saat ingin kembali ke Jakarta, Tigor membatalkan tiket penerbangan Citilink karena harus memecah barang menjadi dua koper. Situasi ini sangat merepotkan dan menjengkelkan bagi Tigor dan keluarganya.
Tigor menganggap perlakuan Citilink melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena konsumen tidak mendapat informasi yang benar dan jelas tentang ketentuan bagasi. Oleh karena itu, ia meminta Citilink memberikan permintaan maaf secara tertulis.
Permintaan Kompensasi dan Penjelasan yang Lebih Baik
Selain permintaan maaf, Tigor juga meminta kompensasi berupa pengembalian pembatalan atau refund tiket, biaya membungkus barang sebesar Rp 70 ribu, dan ganti rugi imateriel karena ketidaknyamanan sebesar Rp 100 ribu. Ia juga menuntut agar Citilink memberikan informasi yang lebih baik kepada konsumen agar dapat melindungi hak-hak konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Meskipun Tempo telah menghubungi Head of Corporate Communications Citilink Rizky Ahmad Syabana pada Jumat, 12 September 2025, hingga kini belum ada respons resmi dari pihak Citilink terkait gugatan ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!