
Penempatan Dana Pemerintah ke Lima Bank Nasional
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan biaya modal sebesar 4 persen kepada lima bank nasional yang menerima penempatan dana pemerintah senilai total Rp200 triliun. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar bank segera menyalurkan dana tersebut ke pasar, khususnya dalam bentuk kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Jika mereka tidak menyalurkan dana itu, maka mereka akan merugi sendiri. Ada biaya modal sekitar 4 persen yang harus mereka tanggung. Jadi pasti mereka akan berpikir keras untuk menyalurkannya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Daftar Bank yang Menerima Dana
Purbaya menjelaskan bahwa ada lima bank yang menerima dana tersebut, yaitu:
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- Bank BNI: Rp55 triliun
- Bank BRI: Rp55 triliun
- Bank BTN: Rp25 triliun
- Bank BSI: Rp10 triliun
Besar dana yang diterima oleh masing-masing bank disesuaikan dengan skala dan kapitalisasi bank, sehingga pembagiannya tidak sama rata. Yang menarik, BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang menerima dana segar dari pemerintah. Alasannya, BSI merupakan satu-satunya bank nasional yang memiliki akses penuh terhadap nasabah di Provinsi Aceh, yang menjalankan sistem keuangan berbasis syariah.
“BSI ikut karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh, supaya dananya bisa juga dimanfaatkan di Aceh sana,” ujar Purbaya.
Dampak Penempatan Dana pada Perputaran Uang
Purbaya juga membuka opsi penempatan dana lanjutan. Namun, hal tersebut masih akan dipertimbangkan sambil mengevaluasi pelaksanaan penempatan dana sebesar Rp200 triliun dan akan didasarkan pada indikator ekonomi tertentu, khususnya M0 atau base money. Dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mempercepat perputaran uang di masyarakat.
“Kita lihat, ini kan Rp200 triliun saya perkirakan gelombang pertama. Tapi kalau dengan itu ekonominya bisa jalan dengan baik, likuiditas bertambah, dan ada bantuan dari bank sentral juga, mestinya sih kita gak akan tambah lagi,” ujarnya.
M0 (M-nol) adalah ukuran paling likuid dari jumlah uang beredar dalam suatu perekonomian, yang mencakup semua uang tunai fisik (uang kertas dan koin) yang ada di tangan masyarakat dan cadangan bank sentral.
Skema Deposit On Call
Kebijakan penempatan dana ini dilakukan dengan menggunakan skema deposit on call, sebuah bentuk penempatan dana yang bersifat fleksibel. “Deposit on call itu bukan time deposit, jadi seperti giro tetapi cepat dicairkan,” ujar Purbaya.
Adapun deposit on call merupakan jenis simpanan berjangka sangat pendek, biasanya di bawah 30 hari. Berbeda dari deposito berjangka, deposito on call adalah deposito yang dapat diambil kapanpun nasabah menginginkan, asalkan dengan pemberitahuan minimal 1 sampai 3 hari sebelumnya. Jenis deposito satu ini umumnya tidak ditawarkan perusahaan secara bebas, karena pencairannya membutuhkan proses administrasi panjang. Meski demikian, perusahaan biasanya akan menawarkan fasilitas tersebut kepada nasabah-nasabah khusus dengan simpanan dalam jumlah besar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!