:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1776914/original/057463400_1511255289-20171121-KPK-Periksa-Setya-Novanto-Sebagai-Tersangka-Fanani-3.jpg)
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Dibebaskan Bersyarat
Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), akhirnya dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum dan perilaku yang menunjukkan peningkatan kedisiplinan selama masa tahanannya.
Proses Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat Setya Novanto resmi dilakukan pada 16 Agustus 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, yang ditandatangani sehari sebelumnya. Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa setelah bebas bersyarat, status Novanto berubah menjadi klien pemasyarakatan yang akan diberikan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029.
Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan informasi yang diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menyatakan bahwa Novanto tidak lagi memiliki kewajiban lapor karena semua ketentuan, termasuk pembayaran denda subsider, telah dipenuhi. “Nggak ada (kewajiban lapor), karena dendanya sudah dibayar,” ujar Agus di Istana Negara.
Peninjauan Kembali dan Pengurangan Hukuman
Keputusan pembebasan bersyarat Novanto melalui proses hukum yang sah, termasuk asesmen dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengurangi masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan PK ini dibacakan oleh Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.
Syarat Bebas Bersyarat
Untuk mendapatkan status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Berikut empat syarat utama:
- Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.
- Berkelakuan baik.
- Mengikuti program pembinaan.
- Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain.
Riwayat Penahanan Setya Novanto
Setya Novanto akhirnya bebas setelah kurang lebih delapan tahun menjalani penahanan di sejumlah rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas). Awalnya, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 November 2017. Proses penahanan terhadap Setnov tidak mudah, awalnya diawali drama menghilang hingga kecelakaan mobil yang dikemudikan seorang wartawan televisi swasta.
Setelah menjalani sidang, KPK memindahkan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Namun, ia sempat dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena kedapatan plesiran keluar Lapas Sukamiskin. Akhirnya, ia kembali ke Lapas Sukamiskin pada 14 Juli 2019 setelah menunjukkan itikad baik dan perubahan perilaku.
Perubahan Hukuman
Hukuman Setya Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK-nya. Putusan MA Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 menyatakan bahwa Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!