
Penjelasan PT Karya Citra Nusantara Terkait Pembangunan Tanggul Beton di Cilincing
PT Karya Citra Nusantara (KCN) memberikan penjelasan terkait proyek pembangunan tanggul beton yang sedang berlangsung di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Mereka menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memiliki kaitan dengan pagar laut bambu yang sempat menjadi sorotan publik di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, dalam konferensi pers klarifikasi menjelaskan bahwa masyarakat sering kali mengira bahwa tanggul beton ini adalah bagian dari proyek pagar laut bambu yang dulu pernah ramai dibicarakan. Namun, ia memastikan bahwa proyek ini sama sekali tidak berkaitan dengan yang dulu ada di PIK.
“Jadi kalau mau lihat, tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu yang sekarang orang suka bingung, apakah ini bagian dari tanggul bambu yang dahulu rame di PIK. Bukan!” ujarnya.
Widodo menjelaskan bahwa tanggul beton tersebut merupakan bagian dari konstruksi pelabuhan yang sedang dibangun. Menurutnya, banyak pihak masih keliru mengaitkan proyek di Cilincing dengan pagar laut bambu di PIK. Padahal, jarak antara kedua lokasi cukup jauh.
“Lokasinya pun jauh antara PIK dengan ini (kawasan laut Cilincing). Ini adalah batas terakhir dari Jakarta Utara. Setelah ini ada BKT (Banjir Kanal Timur),” jelasnya.
Selain itu, Widodo juga menegaskan bahwa pembangunan dermaga pelabuhan tersebut tidak berkaitan dengan kawasan Marunda Center yang berada di Bekasi, Jawa Barat. “Apakah sama dengan Marunda Center? Beda! Marunda Center sudah masuk di Bekasi atau masuk Jawa Barat,” jelasnya.
Menurut dia, proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Cilincing merupakan kolaborasi swasta dan pemerintah tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD. Hingga saat ini, progresnya mencapai 70 persen. Pier pertama hampir rampung, sementara pier kedua ditargetkan selesai pada 2025, dan pier ketiga pada 2026.
Di lokasi yang sama, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa tanggul tersebut memiliki izin resmi. Ia menyatakan bahwa tanggul laut itu berada di dalam PKKPRL, yaitu lokasi yang telah diterbitkan oleh KKP.
“Dan kami sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam PKKPRL, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan,” ungkap Fajar.
Ia menambahkan bahwa meskipun izin lengkap telah dipenuhi, KKP tetap berkomitmen melakukan pengawasan agar reklamasi tidak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir Cilincing.
“Kami pun baik dari Ditjen Penataan Ruang Laut dan juga Ditjen PSDKP, itu akan terus mengawasi, mengawal pelaksanaan izin-izin yang sudah diterbitkan,” kata Fajar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!