
KKP Pastikan Pembangunan Tembok Beton di Cilincing Sudah Mendapat Izin
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pembangunan tembok beton yang terdapat di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan daerah. Tembok tersebut berada di kawasan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) dan dibangun sebagai penahan air laut selama proses pembangunan pelabuhan berlangsung.
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menjelaskan bahwa PT KCN telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai izin dasar dalam rencana tata ruang. Selain itu, kawasan tempat perusahaan beroperasi juga masuk dalam zona industri, sehingga tidak mengganggu penggunaan ruang laut oleh nelayan tradisional.
Meski telah mendapatkan izin dan diperbolehkan beroperasi, PT KCN tetap diminta untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Fajar menekankan agar perusahaan tidak melakukan pencemaran lingkungan akibat aktivitas bongkar-muat material pembangunan. Ia juga menegaskan bahwa jika ada kerusakan ekosistem, perusahaan bertanggung jawab untuk merehabilitasinya.
“Jika ada yang rusak, perusahaan bertanggung jawab merehabilitasi ekosistem yang ada,” ujar Fajar dalam konferensi pers di Jakarta Utara pada Jumat, 12 September 2025.
Tembok beton yang panjangnya hingga 3 kilometer ini sempat menjadi perbincangan setelah muncul dalam unggahan akun Instagram @cilincinginfo. Pemilik akun menyertakan narasi bahwa tanggul ini menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. “Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini,” kata seseorang dalam video yang diunggah akun tersebut.
Fajar mengimbau PT KCN untuk lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya nelayan setempat, terkait proyek pengembangan pelabuhan di kawasan tersebut. Dengan cara ini, perusahaan dapat beroperasi tanpa menimbulkan gejolak sosial. “KKP berharap setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut dapat memberikan dampak positif. Tidak hanya untuk aspek ekonomi tapi juga lingkungan dan sosial di sekitarnya,” tambahnya.
Penjelasan Direktur Utama PT KCN
Sementara itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menjelaskan fungsi dari tembok beton yang belakangan menjadi perbincangan. Menurut dia, tembok yang berada di pinggir laut ini merupakan salah satu metode untuk membangun sebuah pelabuhan.
Widodo memberikan klarifikasi mengenai Tanggul Beton dan dampaknya terhadap para nelayan di Perairan Cilincing, Marunda, Jakarta, 12 September 2025. Ia menjelaskan bahwa cara serupa sudah dilakukan PT KCN sejak 2010 lalu. “Tapi kenapa baru sekarang ada protesnya,” ucap Widodo.
Ia memastikan bahwa kajian dampak lingkungan telah dilakukan secara matang. Widodo juga mengklaim bahwa proses bongkar muat barang di pelabuhan tersebut tidak akan berdampak pada lingkungan dan ekosistem laut. “Nanti media bisa mengecek sendiri. Kami ada pagar yang harus melindungi batu bara tidak boleh mencemari pihak lain.”
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dari awal perencanaan pembangunan proyek tersebut, telah melewati berbagai proses. Mulai dari proses kajian yang melibatkan peneliti dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). “Boleh dibilang proyek (pelabuhan) ini baru 70 persen. Ada pier 1 yang sebelah kiri, ada pier 2 yang di tengah dan baru akan selesai tahun 2025 dan pier 3 yang sekarang ramai katanya ada tanggul beton,” ujar Widodo.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!