
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Menarik Perhatian
Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menarik perhatian masyarakat luas. Dengan total penghasilan yang mencapai lebih dari Rp 230 juta per bulan, anggota DPR mendapatkan fasilitas yang sangat tinggi dibandingkan pendapatan rata-rata masyarakat. Hal ini memicu berbagai diskusi mengenai keseimbangan antara fungsi konstitusional DPR dan kemewahan personal.
Perbandingan dengan Upah Minimum Provinsi
Jika dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta, yang terbesar dalam daftar UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 per bulan, gaji anggota DPR bisa digunakan untuk membayar sekitar 42 buruh sesuai UMP tersebut. Sementara itu, jika dibandingkan dengan pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah yang memiliki UMP terendah sebesar Rp 2,17 juta per bulan, penghasilan anggota DPR mencapai 105 kali lipat.
Komposisi Penghasilan Anggota DPR
Penghasilan anggota DPR terdiri dari berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan, dan biaya perjalanan dinas. Berdasarkan data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), setiap anggota DPR berpotensi menerima pendapatan hingga Rp 230 juta per bulan. Pendapatan ini berasal dari gaji dan berbagai tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Struktur Tunjangan Anggota DPR
Berikut beberapa tunjangan yang diterima oleh anggota DPR:
- Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota)
- Tunjangan beras: Rp 12.000.000
-
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813
-
Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
- Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
-
Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
-
Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000
Penjelasan Mengenai Tunjangan Perumahan
Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR merupakan salah satu yang menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penghitungan tunjangan ini berasal dari Kementerian Keuangan. Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa tunjangan perumahan masih dibutuhkan karena banyak anggota DPR berasal dari luar Jakarta dan membutuhkan tempat tinggal untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara.
Daftar UMP 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
Sebagai pembanding, berikut adalah daftar UMP 2025 di seluruh wilayah Indonesia:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Riau: Rp 3.508.776,22
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Bangka Belitung: Rp 3.623.653
- Banten: Rp 2.905.119
- Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Bali: Rp 2.996.500
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.285
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.393.500
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!