
Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur Diumumkan, Jadi CDPOB ke-10 di Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengajukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur. Meski moratorium pembentukan daerah otonomi baru masih berlaku, pengajuan ini dilakukan setelah DPRD Jabar memberikan persetujuan untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 10 September 2025.
Dengan penambahan CDPOB ini, jumlah CDPOB yang ada di Jawa Barat menjadi sepuluh. Sebelumnya, terdapat sembilan CDPOB yang sudah diajukan dan sedang diproses oleh pihak terkait. Kesembilan daerah tersebut antara lain Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa meskipun moratorium masih berlaku, pihaknya tetap melanjutkan pengajuan CDPOB sambil memenuhi beberapa syarat yang belum terpenuhi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap tujuh aspek utama, termasuk demografi, geografi, kondisi sosial budaya, politik, ekonomi, kapasitas fiskal, serta tata kelola pemerintahan.
Herman berharap, nantinya ketika moratorium dicabut, Kabupaten Cirebon Timur dapat memenuhi harapan masyarakat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, dengan pemerintahan yang lebih dekat kepada rakyat, kesejahteraan dan keadilan dalam pembangunan akan lebih terasa.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyebutkan bahwa aspirasi pembentukan Cirebon Timur telah muncul sejak era reformasi tahun 1999. Hal ini disebabkan oleh luasnya wilayah Cirebon yang mencakup 40 kecamatan dan 424 desa serta kelurahan, serta jumlah penduduk yang sangat besar. Ia menilai bahwa CDPOB ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut data dari Kemendagri, setiap CDPOB harus mencapai minimal 450 poin. Saat ini, Cirebon Timur memiliki skor 355 poin. Untuk mencapai target, pemerintah provinsi dan kabupaten harus fokus pada tujuh aspek utama seperti geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati Cirebon, Imron, menambahkan bahwa pihaknya mendukung pengajuan CDPOB sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait usulan jumlah kecamatan, karena luasan wilayah masih cukup memadai. Rencana awal menyebutkan bahwa Cirebon Timur akan terdiri dari 16 kecamatan, dengan ibukota akan ditentukan melalui kajian lanjutan.
Ketua Forum Cirebon Timur Mandiri, Dade Mustofa Effendi, menyambut baik keputusan DPRD Jabar. Ia menilai bahwa proses pemekaran ini merupakan langkah awal menuju pemekaran yang lebih nyata. Meski prosesnya masih panjang, ia merasa senang bahwa akhirnya ada kabar gembira dari DPRD terkait rencana pemekaran Cirebon Timur.
Dengan pengajuan CDPOB ini, Jawa Barat semakin mendekatkan diri pada visi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembagian wilayah yang lebih efektif dan efisien.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!