6 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat Langsung

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Penting dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan di Indonesia

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mempercepat layanan publik dan mengurangi beban birokrasi. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah dengan menghapus syarat surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan untuk beberapa dokumen kependudukan. Hal ini bertujuan untuk membuat proses administratif lebih efisien dan inklusif, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan mengakses lingkungan administratif lokal.

Keputusan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019. Sebagai hasilnya, masyarakat kini bisa langsung mengurus dokumen-dokumen penting ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa harus melalui perantara administratif. Berikut ini adalah enam dokumen kependudukan yang kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan:

1. Pindah Domisili

Proses pindah domisili kini jauh lebih sederhana. Masyarakat cukup datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), mengisi Formulir F-1.03, serta membawa e-KTP asli untuk verifikasi. Tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan. Langkah ini mempercepat penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dan memudahkan warga dalam mengurus dokumen di tempat baru seperti KK baru dan e-KTP dengan alamat terbaru.

2. Perekaman dan Pencetakan KTP

Perekaman dan pencetakan KTP-el baru, baik pembuatan pertama kali maupun penggantian e-KTP yang rusak atau hilang, kini tidak memerlukan surat pengantar RT/RW. Masyarakat cukup membawa KK sebagai syarat utama. Setelah reformasi administratif, Disdukcapil lokal dapat langsung memproses penggantian e-KTP, bahkan jika hilang, tanpa harus melibatkan RT/RW atau kelurahan untuk konfirmasi domisili.

3. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Pengurusan Kartu Keluarga (KK) karena kehilangan atau perubahan data juga bisa dilakukan tanpa surat pengantar RT/RW. Warga tinggal melengkapi dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, KK lama jika ada, atau surat kehilangan dari kepolisian. Kebijakan ini membuat proses pendaftaran keluarga baru atau perubahan anggota keluarga menjadi lebih simpel dan cepat, tanpa hambatan administratif dari tingkat RT/RW.

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA atau kartu identitas untuk anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, juga bisa diurus tanpa perlu surat pengantar RT/RW. Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi akta kelahiran anak, KTP dan KK orang tua, serta pas foto anak jika usia di atas 5 tahun. Kemudahan ini membantu orang tua dalam memperoleh dokumen resmi anak untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya semua tanpa prosedur rumit dari lingkungan RT/RW.

5. Penerbitan Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen penting untuk status hukum seseorang sejak lahir. Proses pengurusannya kini bisa dilakukan tanpa surat pengantar RT/RW dengan membawa surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan atau bidan, KK dan KTP orang tua, serta buku nikah atau akta perkawinan. Pengaturan ini mempercepat perolehan akta kelahiran, terutama bagi keluarga yang berada di luar pusat administrasi kelurahan atau lokasi terpencil.

6. Penerbitan Akta Kematian

Untuk akta kematian, warga cukup membawa surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau lurah, bersama dengan KTP dan KK almarhum; tidak perlu surat pengantar RT/RW kecuali identitas almarhum belum tercatat secara jelas dalam sistem kependudukan nasional. Simplifikasi ini sangat membantu proses hukum dan administratif terkait warisan, penutupan layanan, dan pengurus status keluarga setelah meninggal.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan. Ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan layanan publik yang lebih transparan dan efisien.